BORNEONEWS, Sampit - Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengancam mencabut surat keputusan (SK) 23 pemilik kios di Pusat Pertokoan Ex Mentaya Sampit jika tidak kembali mengoperasikan tempat usaha mereka hingga 31 Desember 2026.
"Kami sudah menyurati para pemilik kios yang tercatat dalam SK pemerintah daerah. Harapannya, kios-kios di lantai dasar ini segera difungsikan kembali sehingga aktivitas perdagangan bisa berjalan," kata Kepala DKUKMPP Kotim, Muslih, Kamis, 29 Oktober 2026.
Pemberian tenggat waktu tersebut menjadi langkah pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset di Pusat Pertokoan Ex Mentaya yang berada di Jalan A Yani, Sampit. Bangunan yang seharusnya menjadi pusat aktivitas perdagangan itu dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal karena sejumlah kios tidak beroperasi.
Muslih menjelaskan, surat pemberitahuan lebih dahulu ditujukan kepada pemilik kios di lantai dasar. Terdapat 23 nama pemilik yang menjadi sasaran berdasarkan SK yang diterbitkan pemerintah daerah.
Namun, jumlah pemilik tidak selalu sama dengan jumlah kios yang digunakan. Sebab, dalam praktiknya, satu pemilik dapat menggunakan lebih dari satu kios karena pengalihan atau penggantian hak penggunaan yang terjadi pada masa sebelumnya.
Menurut Muslih, kios yang dibiarkan tutup bukan hanya menghambat upaya menghidupkan kembali pusat perdagangan, tetapi juga berdampak pada penerimaan daerah dari sektor retribusi.
Apabila kios kembali digunakan untuk kegiatan usaha, pemerintah daerah berpeluang menarik retribusi sesuai ketentuan yang berlaku. Sebaliknya, kios yang tidak beroperasi tidak memberikan kontribusi retribusi dari aktivitas perdagangan.
"Harapannya, pasar bisa dimanfaatkan dan ramai. Kemudian, retribusinya juga bisa kita tarik. Kalau kios tidak dibuka, berarti kami tidak bisa menarik retribusi," ujarnya.
Karena itu, DKUKMPP meminta seluruh pemilik kios menindaklanjuti surat pemberitahuan sebelum tenggat waktu berakhir. Jika hingga 31 Desember 2026 kios tetap tidak difungsikan, pemerintah daerah akan mengevaluasi pemanfaatannya dan menindaklanjuti dengan pencabutan SK sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah aset milik pemerintah daerah terbengkalai terlalu lama. Muslih mengingatkan, bangunan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya berpotensi digunakan untuk kegiatan yang tidak semestinya. (DEWI PATMALASARI/H)









