BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim), menggelar razia gabungan ke dua tempat hiburan malam di Kota Sampit, empat orang terindikasi positif narkoba, Selasa, 27 Oktober 2026 malam.

Razia yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 23.30 WIB itu menyasar potensi penyalahgunaan narkotika serta kepemilikan senjata tajam dan barang berbahaya lainnya di tempat hiburan malam.

Sebanyak 53 personel gabungan diterjunkan dalam operasi tersebut. Mereka terdiri dari personel Satresnarkoba, Intelkam, Samapta, Propam Polres Kotim, Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotim, serta Bea Cukai.

Kapolres Kotim I Kadek Dwi Yoga melalui Kaso Humas Polres Kotim Iptu Edy Walujo mengatakan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah adanya peredaran narkoba do tempat hiburan malam yang ada di Kota Sampit.

"Dalam kegiatan ini kita melaksanakan test urine terhadap pengunjung, agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkoba," kata Kasi Humas Polres Kotim Edy Walujo, Rabu, 28 Oktober 2026.

Petugas melakukan pemeriksaan identitas dan barang bawaan pengunjung, disertai tes urine secara acak untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkotika.

Hasilnya, empat pengunjung terindikasi positif metamfetamin atau zat yang terkandung dalam narkotika jenis sabu.

Rinciannya, satu pengunjung di Karaoke Family Sampit terindikasi positif metamfetamin. Sementara itu, tiga pengunjung lainnya menunjukkan hasil serupa saat pemeriksaan di Inul Vista Sampit.

"Keempat pengunjung tersebut selanjutnya dibawa ke BNK Kotim untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur, termasuk tindak lanjut rehabilitasi," ungkap Kasi Humas.

Razia tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program prioritas Kapolri sekaligus wujud sinergi aparat kepolisian dengan instansi terkait dalam menekan penyalahgunaan narkotika. (BUDDI/H)