BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Kolaborasi Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh, Unit Resmob Polres Seruyan, dan Resmob Polres Kotawaringin Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pickup milik warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.

Terduga pelaku berinisial F.N.B.A. (31) diamankan di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, sementara kendaraan yang dilaporkan telah ditemukan.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 24 Oktober 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, ketika terduga pelaku bersama rekan kerjanya berinisial M.H. (39) mengantarkan buah kelapa sawit ke pabrik PT Permata Timur Lestari (PTL) menggunakan satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi KH 88XX FC milik korban berinisial S. (37).

Saat menunggu antrean untuk menjual buah kelapa sawit, terduga pelaku meminta izin untuk pergi sebentar ke tempat perbaikan telepon genggam.

Namun, ketika nomor antrean mereka telah dipanggil, terduga pelaku tidak kunjung kembali. Hingga sekitar pukul 17.00 WIB, terduga pelaku dan mobil pickup tersebut belum kembali.

Rekan kerja terduga pelaku kemudian melaporkan kejadian itu kepada pemilik buah kelapa sawit sekaligus pemilik kendaraan. Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Danau Sembuluh untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Seruyan untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran.

 Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dibawa menuju Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. Selanjutnya, tim berkoordinasi dengan Resmob Polres Kotawaringin Timur untuk bersama-sama melakukan pencarian.

Terduga pelaku akhirnya ditemukan menginap di  salah satu losmen di Sampit, dan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menyampaikan bahwa mobil pickup tersebut belum sempat dijual. Kendaraan itu diketahui diparkir di halaman Masjid Muhajirin, Sampit. Petugas kemudian mengamankan kendaraan tersebut sebagai barang bukti.

Kasi Humas Polres Seruyan AIPDA Ronny membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan kendaraan yang dilaporkan telah ditemukan untuk mendukung proses penanganan perkara lebih lanjut.

“Benar, Polsek Danau Sembuluh bersama Unit Resmob Polres Seruyan dan Resmob Polres Kotawaringin Timur telah mengungkap dugaan penggelapan mobil pickup tersebut. Terduga pelaku berhasil diamankan di Sampit, sementara kendaraan yang dilaporkan telah ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Ronny.

Terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil pickup Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi KH 88XX FC kemudian dibawa ke Polsek Danau Sembuluh untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku. (FAHRUL/y)