BORNEONEWS, Kuala Kapuas — Pemerintah Kabupaten Kapuas mengambil langkah tegas dalam menjaga kedisiplinan serta kualitas pelayanan publik bagi para pegawainya. Bupati Kapuas, M. Wiyatno, secara resmi menerbitkan surat edaran baru yang mengatur secara ketat penggunaan media sosial bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan instansi pemerintahan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 800.1.6.2/233/P3I/BKPSDM/2026 tentang Pedoman dan Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Kepentingan Pribadi pada Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas. Aturan ini ditetapkan langsung di Kuala Kapuas pada tanggal 27 Oktober 2026.

Penerbitan surat edaran ini bukan tanpa dasar yang kuat. Kebijakan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Mentaati Ketentuan Jam Kerja bagi ASN.

Dalam poin utama edaran tersebut, Bupati Kapuas dengan tegas melarang seluruh ASN untuk melakukan kegiatan siaran langsung (live) di berbagai platform media sosial pribadi. Larangan ini berlaku untuk semua aplikasi populer seperti TikTok, Instagram, Facebook, YouTube, dan platform lainnya selama jam kerja berlangsung.

Kendati demikian, pemerintah setempat tetap memberikan ruang fleksibilitas secara proporsional. Penggunaan media sosial pada jam kerja hanya diperbolehkan apabila berkaitan secara langsung dengan tugas kedinasan atau kegiatan resmi instansi.

Melalui edaran ini, para pegawai juga diingatkan untuk memanfaatkan waktu kerja secara optimal. Fokus utama setiap ASN di lingkungan Pemkab Kapuas harus dicurahkan sepenuhnya untuk melaksanakan tugas kedinasan serta memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Bagi ASN yang ingin melakukan siaran langsung di luar jam kerja, pemerintah tetap memberikan catatan penting. Mereka diminta untuk senantiasa memperhatikan kode etik dan perilaku ASN, norma agama serta sosial yang berlaku di masyarakat, dan dilarang keras menggunakan seragam serta atribut kedinasan.

Lebih lanjut, penggunaan media sosial oleh para pegawai diharapkan dapat diarahkan ke hal-hal yang bersifat positif. Platform digital seyogianya dimanfaatkan untuk mendukung kinerja, meningkatkan pelayanan publik, serta menyampaikan informasi yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Sebagai penutup, surat edaran ini menegaskan adanya sanksi tegas bagi para pelanggar. Apabila diketahui terdapat ASN yang melanggar ketentuan tersebut, maka yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, di mana masing-masing Kepala OPD diinstruksikan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan secara berjenjang. (SABRIANOOR/Y)