LPSK Siap Lindungi Saksi Kasus Kebakaran Gedung Kejagung
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Tag
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan terhadap saksi-saksi dalam kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kebakaran besar yang terjadi di kompleks Pasar Pujon, RT 02, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah tadi malam itu, telah meludeskan bangunan yang ada di lokasi tersebut.
Lembaga kajian politik dan pemerintahan,?Nagarb?Institute, menilai?kebakaran di Kejaksaan Agunh?merupakan serangan langsung terhadap negara dan kedaulatan Indonesia.
Kebakaran besar melanda kawasan Pasar Pujon, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Sabtu dinihari, 19 September 2020.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendorong Bareskrim Mabes Polri mengusut secara tuntas kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan mendalam.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung bukan disebabkan oleh korsleting listrik, melainkan diduga karena nyala api terbuka.
Olah TKP dilakukan oleh tim Puslabfor, Pusinafis, Penyidik Bareskrim, Polda Metro Jaya, dan Polres Jakarta Selatan dengan memeriksa lantai dasar, lantai satu, sampai lantai enam Gedung Utama Kejaksaan Agung dengan disaksikan perwakilan Kejaksaan Agung.
Penyidik Satreskrim Polresta Palangka Raya melakukan rekontruksi kebakaran Gedung Olahraga (GOR) milik Universitas Palangka Raya atau UPR, Selasa 15 September 2020.
Dua orang pria diduga sebagai pelaku pembakaran gedung olahraga milik Universitas Palangka Raya Jalan RA Kartini, Kota Palangka Raya diamankan aparat kepolisian.?
Saat ini api sudah bisa dipadamkan, namun penyebab kebakaran belum diketahui. Saat ini peristiwa itu masih dalam penyelidikan pihak kepolisian
Sehari usai peristiwa kebakaran gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Provinsi Kalteng, tim Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya melakukan identifikasi di lokasi kejadian, Sabtu siang, 12 September 2020.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom mengatakan, penyebab terjadinya kebakaran gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) masih menunggu tim dari Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.
Diucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu dalam evakuasi korban kebakaran serta warga lainnya
Gedung Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTK) Provinsi Kalteng, Jalan RTA Milono Km 2,5 Kota Palangka Raya terbakar, Jumat dini hari, 11 September 2020.
BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara menyerahkan bantuan kepada korban kebakaran tahun 2019 dan awal tahun 2020 di ruang rapat setda lantai I, Jumat, 4 September 2020.…
BORNEONEWS, Palangka Raya - Kebakaran kembali terjadi di Palangka Raya, Selasa, 1 September 2020 malam. Tepatnya, di Coffee & Chef Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya. Informasi terhimpun, kebakaran…
Kebakaran tersebut terjadi pada pondok kayu yang dihuni oleh Emis, Kamis 27 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 WIB
Kepala Kepolisian RI atav?Kapolri?Jenderal Idham Azis memerintahkan lima hal kepada seluruh anggota terkait antisipasi kebakaran seperti yang terjadi di?Kejaksaan Agung.
Kepala Bareskrim dan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum yang membentuk posko itu.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan?Mahfud Md?menjamin keamanan berkas perkara kasus Djoko Tjandra dan PT Asuransi Jiwasraya.