Oknum Anggota DPRD Barito Timur Divonis 5 Bulan Penjara
Oknum anggota DPRD Barito Timur Trisna Andrilawitni divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim, karena kasus kecelakaan lalulintas.
Tag
Oknum anggota DPRD Barito Timur Trisna Andrilawitni divonis 5 bulan penjara oleh majelis hakim, karena kasus kecelakaan lalulintas.
Selasa (12/2/2019) hari ini kecelakaan tunggal terjadi. Seorang pengendara sepeda motor jatuh menabrak lubang tengah jalan hingga pengendara menderita luka-luka
Sidang perkara tabrak lari dengan terdakwa oknum anggota DPRD Bartim, Trisna Andrilawitni, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Buntok, Senin (11/2/2019).
Kecelakaan lalu lintas itu terjadi pada Jumat (1/12/2018) sekitar pukul 18.00 WIB, di Jalan HM Arsyad Km 30, Desa Bagendang Permai, Kecamatan Mentaya Hilir Utara.
Di lokasi kejadian, diduga sepeda motor yang dikendarainya hilang kendali dan menabrak mobil Grand Livina putih KH 1543 BD.
Ada beberapa faktor penyebab terjadinya peristiwa kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Wakapolda Kalteng Brigadir Jenderal Rikwanto mengatakan, salah satu penyebab terjadinya kecelakaan adalah mengantuk.
Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Kalimantan Tengah menjadi atensi bagi aparat Polda Kalteng. Beragam cara untuk menekan angka kecelakaan dilakukan, salah satunya dengan menjalankan program Millenial Road Safety Festival.
Pada kesempatan tersebut, pihak keluarga korban memberikan testimoni untuk semua masyarakat, mengimbau senantiasa berhati-hati dalam berkendara.
Peristiwa kecelakaan yang melibatkan tiga mobil di Jalan RTA Milono, Km 4, Kota Palangka Raya pada Rabu (23/1/2019) sekitar pukul 11.00 WIB, kini ditangani aparat Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya.
Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden tersebut. Namun ada sopir yang dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan
Jarak yang berdekatan antara kedua motor tersebut membuat tabrakan tidak bisa dihindarkan.
Kedua korban kemudian dievakuasi di RSUD dr Murjani Sampit. Satu korban dirawat di IGD, dan korban tewas dievakuasi ke kamar jenazah.
Briptu Rio Lubis yang sedang bertugas membawa mobil dinas Kapolres kembali ke Pangkalan Bun mengalami kecelakaan. Sedangkan Kapolres berangkat ke Pangkalan Bun dari Kotim menggunakan pesawat,
Informasi terhimpun, kecelakaan tersebut terjadi cepat. Kedua mobil bertabrakan dari depan. Kondisi mobil rusak parah.
Satlantas juga akan memasang rambu imbauan di titik-titik yang rawan lakalantas. Sehingga pengguna jalan yang melintas lebih waspada.
"Masih banyak kendaraan melebihi kapasitas muatan, kemudian pengendara yang dipengaruhi minuman keras," kata Kasat Lantas Polres Kapuas, AKP Abdul Wakid.
Di antaranya, kecamatan daerah hulu, yakni Jalan Lintas Kalimantan meliputi Kecamatan Timpah, Kapuas Tengah, Sei Hanyo. Kemudian daerah hilirnya, di Kecamatan Kapuas Timur dan Basarang.
Jumlah kecelakaan yang terjadi selama 2018 sebanyak 77 kejadian sehingga berkurang jika dibandingkan dengan tahun 2017 terdapat 90 kejadian kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Kapuas.
Jika tidak ada aral melintang, hari ini, Sabtu (5/1/2019), penyidik Unit Kecelakan Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya akan menahan pengendara Yamaha F1 KH 3771 BI, Mus (43) warga Jalan Sulawesi.
Dalam insiden tersebut, satu orang tewas. Korban meninggal dunia bernama Udin Madu (46) warga Desa Tumbang Rungan, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.