Tito Karnavian Izinkan ASN dan BNPP Berlakukan Kerja dari Rumah
Kapasitas BDR yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP yakni 50 persen, sementara 50 persen lain bekerja dari kantor atau BDK alias WFO.
Tag
Kapasitas BDR yang diberlakukan bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan BNPP yakni 50 persen, sementara 50 persen lain bekerja dari kantor atau BDK alias WFO.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menerbitkan aturan lengkap tentang pelaksanaan halal bihalal pada perayaan Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 yang mengatur tentang pembatasan jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.
Pertama, kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan kebersihan daerah dapat menjadi cerminan pengelolaan pemerintahan suatu wilayah, baik provinsi, kabupaten maupun kota yang baik.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 08 Tahun 2022 terkait pencegahan dan penanggulangan COVID-19 penyelenggaraan Mandalika MotoGP di Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri)?Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah agar mampu menekan potensi tindak pidana korupsi seminimal mungkin.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah terus mengkampanyekan protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera menyiapkan skenario perhitungan jumlah vaksin menjelang pemberian vaksinasi COVID-19 penguat (booster) guna mempermudah distribusi vaksin.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepada pemerintah daerah untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 guna mendukung pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah.
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian,?mengingatkan delapan strategi utama penanggulangan pandemi Covid-19 dalam rapat kordinasi yang diikuti kepala daerah.
BORNEONEWS, Ambon - Mendagri, Tito Karnavian menegaskan vaksin COVID-19 dosis ketiga atau booster untuk sasaran diluar tenaga kesehatan akan dimulai secara nasional pada 4 Januari 2022. "4 Januari…
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta masyarakat membatasi aktivitas di tengah suasana perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 demi mewaspadai varian Omicron.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengungkapkan bahwa rata-rata realisasi pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia adalah 86,61 persen atau Rp1.009,33 triliun.
Melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 440/7183/Sj, Pemerintah meminta kepada gubernur, bupati dan wali kota seluruh Indonesia untuk mengambil langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan potensi penyebaran COVID-19 varian Omicron.
Mendagri Tito menjelaskan World Health Organization (WHO) telah membuat empat level tingkat penilaian risiko untuk COVID-19. Level 1 berarti rendah, level 2 moderat atau rata-rata, level 3 tinggi, dan level 4 sangat tinggi
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian?mengingatkan kembali kepada pemerintah daerah agar mempercepat realisasi belanja yang masih tersisa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021.?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tidak tergoda pada politik praktis.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri*?Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali.
Mendagri menjelaskan Keppres tersebut terbit dengan sejumlah dasar hukum. Dasar tersebut, seperti masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu masa jabatan 2017-2022 yang akan berakhir pada 11 April 2022
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian kembali menerbitkan instruksi terbaru tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah Jawa dan Bali yakni?Inmendagri Nomor 42/2021.