Nekat Jadi Kurir Sabu karena Tidak Punya Pekerjaan
Terdakwa Muhamad Cahyadi Noor alias Ondol mengakui nekat menjadi kurir sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan?tetap.
Tag
Terdakwa Muhamad Cahyadi Noor alias Ondol mengakui nekat menjadi kurir sabu lantaran tidak mempunyai pekerjaan?tetap.
Fransisco Wira Abdi, terdakwa pemilik 5 paket sabu seberat 144,52 gram terancam hukuman selama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Seorang pemuda bernama M Afreza yang diajal?mengedarkan sabu oleh rekannya Indra terancam hukuman selama 9 tahun penjara.
Jaksa menuntut terdakwa kasus sabu seberat 200 gram, Ariyatma dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Polres Kotawaringin Timur (Kotim), melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu yang disita dari 5 tersangka, Rabu, 8 September 2021.
Terdakwa Awaludin mengaku membuang sabu ke pinggir jalan karena takut melihat polisi yang melaksanakan patroli.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Suprianto dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya secara virtual,…
Terdakwa kasus sabu, Try Posaitti alias Wewe?dijatuhi vonis selama 4 tahun dan 6 bulan (4,5 tahun) penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis terdakwa kasus sabu, Maria Ulfah dengan?6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara.
Terdakwa kasus sabu, Ernawati menyebutkan kalau Daim merupakan pemilik barak yang disewanya. Daim merupakan kurir sabu terdakwa Ernawati.
Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) membekuk seorang perempuan berinisial?Nu, karena kedapatan membawa satu paket sabu dengan berat kotor 0,31 gram.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdakwa kasus sabu, Nanang Darmansyah alias Anang dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan kurungan. Tuntutan itu dibacakan jaksa Liliwati dalam…
Satresnarkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang tersangka pengedar narkoba berinisial JA alias EO (29).
Di tengah Pandemi Covid-19 saat ini, penyebaran Narkoba masih saja terjadi. Bahkan, berdasarkan data yang disampaikan oleh?Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat masuk zona merah penyebaran Narkoba.
Personel Polsek Kapuas Barat telah mengamankan seorang pemuda berinisial ATC (26), warga Kecamatan Kapuas Murung karena kedapatan membawa 1 klip plastik berisi sabu.
Terdakwa Rokiyah alias Kiyah mengaku sabu yang diamankan darinya itu sisa yang belum habis terjual. Itu diungkapkan saksi dari kepolisian,?Ivone De Carlo dalam persidangan lanjutan.
Seorang pria bernama Mat Saleh (46) mengaku sudah 3 kali berurusan dengan hukum setelah kini terjerat dalam kasus sabu.
Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran mengatakan, pencegahan bahaya penyalahgunaan narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
Terdakwa kasus sabu, Rudiansyah alias Rudi mengakui menjual sabu milik temannya yang bernama Toni Braja alias Japang (DPO).
Peran dari semua pihak diperlukan dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Tidak kalah pentingnya juga sosialisasi terkait hal itu perlu ditingkatkan.?