Terdakwa Kasus Narkoba ini Divonis 5 Tahun Penjara
Rusdy Alias Udi terdakwa kasus narkoba jenis sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara.
Tag
Rusdy Alias Udi terdakwa kasus narkoba jenis sabu dijatuhi vonis selama 5 tahun penjara.
Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko menangkap oknum anggota ini dengan dasar LP /A 328 / VII /2021/ SPKT.Sat Narkoba /Polres Mukomuko / Polda Bengkulu
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng menangkap menangkap dua pria asal Aceh dan Palangka Raya. Dari tangan keduanya, petugas menyita 478 gram sabu.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng dan Bea Cukai Palangka Raya menangkap seorang pemuda berinisial AW (27) bersama ratusan gram narkotika jenis?ganja.
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial HL alias DN (35), warga Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial DI alias DD (22),?warga Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Terdakwa kasus sabu, Fredy Anggono mengakui mengonsumsi barang haram tersebut agar tidak mengantuk saat bekerja.
Terdakwa Silas Menteng mulai menjalani sidang dalam kasus narkotika yang digelar PN Palangka Raya. Dia ditangkap setelah membeli tembakau gorila secara online. Adapun sidang kali ini dipimpin majelis hakim yang diketuai Dony Hardiyanto secara online, Senin, 19 Juli 2021.
Seorang ibu rumah tangga bernama Sri Devi (31) dituntut pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara dalam kasus peredaran sabu. Tuntutan itu dibacakan jaksa I Made Gunadi dalam sidang lanjutan yang digelar Pengadilan Negeri Sampiu?secara virtual.
erdakwa Sudiana hanya bisa tertunduk diam saat mendengar tuntutan dari jaksa dalam sidang lanjutan yang digelar PN Palangka Raya secara virtual, Kamis, 15 Juli 2021. Kurir sabu tersebut dituntuu?kurungan 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) penjara.
Terdakwa kasus?sabu, Mukti mengakui membeli narkotika golongan I tersebut dari seseorang yang bernama Amang Daur.
Kasus sabu dengan terdakwa Darmawati masuk dalam tahap persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 14 Juli 2021.
Terdakwa kasus peredaran sabu, Rusdy Alias Udi dituntut hukuman 6 tahun penjara. Dalam kasus ini, diamankan barang bukti 6,85 gram sabu.
Terdakwa kasus sabu, Yadi mengaku mengonsumsi narkotika golongan I tersebut untuk menambah stamina saat bekerja. Hal tersebut disampaikannya dalam sidang lanjutan yang digelar PN Palangka Raya secara virtual, Senin, 12 Juli 2021.
Terdakwa kasus sabu,?Yadi diancam hukuman 5 tahun penjara. Hal itu sebagaimana tuntutan jaksa?Mursidah dalam persidangan lanjutajn, Senin, 12 Juli 2021.
Sukari alias Sukar diamankan petugas kepolisian saat sedang duduk di sebuah warung/?Saat penggeledahan, polisi?menemukan sabu dari penguasaan terdakwa.
Kepala Kejaksaan Negeri ( kejari) Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo mengatakan, narkoba menjadi keprihatinan bersama karena merusak masa depan anak bangsa.
Terdakwa Agusriana alias Riana mengaku sudah dua kali menjual sabu atas perintah pacarnya yang bernama Heri.
Terdakwa kasus sabu, Agusriana alias Riana tidak menolak keinginan, Heri kekasihnya untuk menjual barang terlarang itu. Itu terungkap dari keteragan saksi kepolisian, Toni Prantino dalam persidangan lanjutan.
Nama Mita yang merupakan pengedar sabu dan tergolong licin kembali muncul. Kali ini, namanya disebut?kembali oleh tersangka Erik Erdianto.