Pria Ini Curi Sawit Perusahaan untuk Biaya Ronsen Anak
Saat itu terdakwa mengambil sawit dengan sebuah pikap, melihat tidak ada petugas ia ingin keluar membawa sawit dengan berat 1.900 Kg tersebut, namun belum sempat keluar dia keburu diamankan
Tag
Saat itu terdakwa mengambil sawit dengan sebuah pikap, melihat tidak ada petugas ia ingin keluar membawa sawit dengan berat 1.900 Kg tersebut, namun belum sempat keluar dia keburu diamankan
Tersangka mengambil 231 jenjang tandan buah segar atau sebanyak 2.310 Kilogram milik perusahaan sawit PT KMB Blok O 06/07 Devisi III Estate BBGE Desa Sungai Hanya, Kecamatan Antang Kalang.
Putusan itu dijatuhkan oleh HM Idroes sebagai hakim ketua dan Umbu Jama serta Endang Sri Widayanti sebagai hakim anggota. Putusan itu sebagaimana putusan tipiring yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Sampit.
Oknum pengacara ES divonis selama dua bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi dalam putusan banding kasus tindak pidana ringan pencurian sawit.
Upaya hukum banding yang ditempuh pengacara ES yang tidak terima dengan putusan tindak pidana ringan (tipiring) yang dijatuhkan hakim Ed Rosadi selama 2 bulan penjara kandas.
Adanya stempel perusahaan di sawit yang diangkut Nur Yasin alias Pak Nur membuat perbuatannya ketahuan kalau lelaki 47 tahun ini mencuri sawit milik PT WNL di Desa Pantai Harapan, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotim.
Warga Desa Luwuk Kowan, Kecamatan Telaga Antang terpaksa berurusan dengan aparat penegak hukum lantaran mengangkut tandan buah sawit hasil curian.
Keberatan divonis 2 bulan penjara, pengacara ES tidak hanya menempuh upaya banding. Ia juga akan melakukan perlawanan.
ES mengajukan banding setelah dirinya divonis 2 bulan penjara dalam sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Bakal ada empat orang yang akan dijadikan tersangka terkait kasus pencurian sawit di PT TASK
Ia harus menjalani pemeriksaan di Polres Kotim lantaran membeli buah sawit curian dari rekannya di areal PT KMB.
AM alias Tal (35), Sukiman alias Man (34) dan MS (30) harus berurusan dengan hukum atas perbuatannya mencuri tandan buah segar (TBS) di PT AKPL..
Andre, mantan satpam ini, harus menanggung perbuatannya. Sementara tiga rekannya yang bersamanya mencuri sawit perusahaan PT KMB yakni Tabel, Lolok dan Irus kabur dan kini jadi DPO polisi.
Sedikitnya 2,000 kilogram buah sawit yang berhasil digasak. Akibat perbuatan itu, korban Santo mengalami kerugian sekitar Rp 3,6 juta.
Tersangka diamankan saat beraksi pada Rabu (7/2/2018) sekitar pukul 16.00 wib di areal PT WNL blok B20 Devisi III Pelantara bersama rekannya Utan dan Sendi.
Cip, 50, yang kesehariannya bekerja sebagai buruh panen sawit harus meringkuk di balik jeruji besi setelah ia diam-diam mencoba memanen sawit perusahaan sawit PT KMB.
Jika aksi itu berhasil, tersangka berencana menjual sawit curiannya ke pengepul di desa.
Berdalih butuh biaya untuk sekolah anak alasan Yono (50) nekat memanen buah kelapa sawit milik perusahaan PT Katingan Indah Utama (KIU) anak perusahaan Makin Group. Hingga menyeretnya meringkuk di balik jeruji besi.
Kapolres setempat AKBP Muchtar S Siregar menyebut, dari hasil pemeriksaan memang ada situs adat yang diduga dirusak oleh oknum satpam PT Mustika Sembuluh (Wilmar Group).
Pihak PT Mustika Sembuluh mengatakan, peristiwa terjadi sekitar satu bulan lalu, saat itu petugas keamanan perusahaan setempat hanya lewat untuk mengambil buah sawit saja.