Polisi Tangkap Pembobol Toko Komputer Palangka Raya
Aparat gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut serta Subdit III Jatanras Polda Kalteng berhasil meringkus tersangka pembobolan Toko Anugerai?Komputer di Palangka Raya.
Tag
Aparat gabungan dari Resmob Polresta Palangka Raya, Polsek Pahandut serta Subdit III Jatanras Polda Kalteng berhasil meringkus tersangka pembobolan Toko Anugerai?Komputer di Palangka Raya.
Takdir Maulana alias Takdir (29) dijatuhi hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara atas kasus pencurian dengan kekerasan. Vonis itu sebagaimana tuntutan jaksa pada sidang lalu.
Seorang pemuda berinisial RS (21) menguras harta berharga dari kediaman Jhon Kennedy yang tertidur pulas. Pemuda itu berhasil menggasak sebuah motor dan 3 ponsel.
Seorang warga Kecamatan Lahei berinisial SG ?(21 tahun) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara karena diduga melakukan tindak pidana pencurian pada 27 Februari 2021 lalu.
Retno Ansyah alias Kacong dan Fahmi dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur hanya untuk melakukan pencurian.
Polsek Pangkalan Lada menangkap 2 tersangka pencurian sawit di PT Surya Sawit Sejati (SS). Kedua tersangka berinisial IA dan AK.
Seorang ibu rumah tangga harus berurusan dengan hukum setelah melakukan tindak pidana pencurian di sebuah warung di Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.
Sariyono alias Yono (37), terdakwa kasus pencurian lemari hingga springbed?milik korban Abdul Wahab, terancam hukuman selama 1 tahun penjara.
Rumah salah satu anggota polisi di Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya disantroni pencuri.
Tim gabungan dari Unit Resmob Polsek Pahandut didukung Unit Resmob Polresta Palangka Raya dan Unit Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalteng meringkus seorang pria, pelaku pencurian handphone milik seorang perempuan yang berprofesi sebagai tenaga honorer di Palangka Raya. Pelaku berinisial Mzr (22 tahun) warga Kabupaten Gunung Mas.?
Sebuah handphone milik Malindo Saputra (25), seorang tenaga honorer di Kota Palangka Raya raib digasak pencuri di rumahnya Jalan Pangeran Samudera III, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin malam, 25 Februari 2021.
Sukur, residivis kambuhan mencuri mixed masjid seharga Rp 7 juta. Kendati harganya jutaan, ia menjualnya dengan harga Rp 200 ribu.
Mat Bardi tersangka kasus pembobolan mengaku menjual salah satu hasil curiannya yang mana uang hasil penjualan tersebut habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli susu anak.
Mat Bardi mencuri di kediaman M. Iyan Prasetio dengan cara masuk lewat jendela rumah korban, berhasil membawa kabur Chainsaw dan mesin Pompa Air.
Sapari menyebut, ponsel milik Rapika yang dicurinya digadaikan kepada Sugeng sebesar Rp 500 ribu.
Pencuri Ulin, Imam Mahdi, Rezianur, Zulkifli, dan Isro Muslih, beralasan melakukan perbuatannya itu lantaran tidak punya pekerjaan.
Sunyoto menyebut membeli Ulin dan seng hasil curian terdakwa Imam Mahdi, Rezianur, Zulkifli, dan Isro Muslih, hingga ikut diadili.
Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Jum'atni meminta warga mengaktifkan kembali Pos kamling untuk mencegah aksi pencurian di wilayah pemukiman.
Musim hujan seperti saat ini ternyata rawan dimanfaatkan pelaku pencurian. Hal itupun dibuktikan dengan maraknya kasus pencurian dalam beberapa pekan terakhir ini.
Pelaku pencurian berinisial MA (25) tertangkap basah saat hendak melakukan aksinya di rumah warga Jalan Poros, Desa Karang Sari, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).