Spesialis Pencuri Ponsel Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa spesialis pencurian ponsel, Ardiansyah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang virtual, Selasa, 2 Februari 2021.
Tag
Terdakwa spesialis pencurian ponsel, Ardiansyah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang virtual, Selasa, 2 Februari 2021.
Korban pencurian di Jalan HM Arsyad, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami kerugian hingga Rp 22.500.000.
Seorang pembobol rumah di Jalan HM Arsyad, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, ditangkap Resmob Polres Kotim. Tersangka ditangkap saat?memperbaiki iPhone 12 di salah satu toko ponsel, Jalan Pelita.
Polisi menangkap pelaku pencurian motor, 4 ponsel, dan 3 tabung gat?di Jalan Wengga Metropolitan, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Ternyata, pelaku merupakan mantan karyawan korban.?
Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), terhadap sebuah rumah warga di Jalan Wengga Metropolitan, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diringkus jajaran Polsek Baamang.?
Tersangka kasus pencurian, Denhy Wahyudi alias Baning (38) sudah diamnakan Satreskrim Polres Barito Utara. Tersangka ditangkap sesaat setelah menjual barang pencuriannya.
Seorang pria bernama Denhi Wahyudi (38) ditangkap kepolisian atas kasus pencurian. Tersangka ditangkap sesaat setelah menjual hasil kejahatannya berupa cincin dan jam tangan.
Nanto (37), Hermanto alias Manan (27) dan Batman (28) terlibat kasus pencurian sawit. Padahal sebelumnya, Nanto dan Batman sudah pernah masuk penjara atas kasus serupa.
Nanto (37), Hermanto alias Manan (27) dan Batman (28) melancarkan aksi pencurian sawit pada dini hari. Waktu tersebut diambil dengan alasan supaya tidak ketahuan.?
MR (32), seorang residivis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) di Kota Palangka Raya diringkus polisi.
BORNEONEWS, Sampit - Pencurian kotak amal kembali terjadi di wilayah Kecamatan Baamang, Sampit. Kali ini, maling nekat membobol sebuah warung Mie Ayam Bakso Satria di Jalan Usman Harun, hanya untuk…
?Endrahen (28), Oktavianto (23), Riki Lutfan (18) mengaku waktu itu akan membeli dan mengangkut sawit curian itu.
Satreskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar), mengamankan dua orang pelaku tindak pidana pencurian di salah satu rumah warga,?Jalan Cilik Riwut II Rt. 13, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan.
Amplifier curian yang digadaikan dengan Abdul Gafur sempat disembunyikan di atas plafon kamar adiknya.
Abdul Gafur berurusan dengan hukum karena melakukan pertolongan jahat atas hasil curian Takdir Maulana dan M Arifin alias Ari (DPO).
Takdir Maulana alias Takdir mengaku yang melakukan pembobolan toko Walet, sementara rekannya M Arifin alias Ari mengawasi situasi sekitar.
Takdir Maulana alias Takdir berhasil membobol toko Walet dengan memanfaatkan kunci yang dibuat dan dimodif sendiri.
Takdir Maulana alias Takdir (29), residivis kambuhan melakukan tindak pidana pencurian di mess yang ditempati korban, Ratu Mustika, dengan cara mencongkel pintu mess.
Seorang pria berinisial MY (35), warga Desa Sungai Kapitan, Kecamatan Kumai diamankan ke Polres Kobar atas kasus pencurian buah sawit milik PT Natai Sawit Perkasa.
Aksi pencurian kotak amal terbilang marak di Kotawaringin Timur. Baru-baru ini,?maling kotak amal beraksi di sebuah rumah makan dan terekam CCTV. Peristiwa itu menjadi atensi Polres Kotim.