Tahun Ini Pemkab Barito Selatan Ajukan 10 Raperda
Dari 10 Raperda ini 2 di antaranya sedang dalam proses pembahasan di DPRD
Tag
Dari 10 Raperda ini 2 di antaranya sedang dalam proses pembahasan di DPRD
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas, Algrin Gasan mengatakan pihaknya menargetkan dua buah Rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dibahas bisa selesai bulan Februari ini.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat bersama pihak eksekutif untuk memantapkan lagi pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), bertempat di ruang rapat gabungan DPRD pada Selasa 9 Februari 2021.
Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Ismail Bin Yahya menegaskan, Pemprov Kalteng menyetujui bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak untuk dibahas lebih lanjut agar menjadi peraturan daerah (Perda).
Setelah melalui pembahasan cukup alot dan panjang, akhirnya melalui Rapat Paripurna,??4 buah??Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)??di setujui menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan.
Dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda mengenai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Utara tahun 2021 oleh seluruh Fraksi DPRD Barito Utara, Seluruh Kepala Perangkat Daerah diminta segera pedomani pelaksanaan kegiatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna ke-4 masa persidangan I, bertempat di ruang paripurna pada Senin 23 November 2020.
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan tanggapan terkait 3 Raperda inisiatif DPRD. Dia mengatakan, Perda adalah instrumen hukum yang wajib dalam mempertahankan eksistensinya sebagai upaya mewujudkan otonomi daerah.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur dan DPRD menyepakati Raperda Pencabutan Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Pendirian Perusda Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Sasame Pangarawah.
Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas bersama Bagian Hukum Setda Kapuas menggelar rapat, bertempat di ruang rapat gabungan komisi pada Senin, 16 November 2020.
BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas menyampaikan hasil rapat program pembentukan peraturan daerah (propemperda) Kabupaten Gumas tahun 2021, pada…
Ke 4 Raperda yaitu?Raperda Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, Raperda Tanda Daftar Usaha Pariwisata, Raperda Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Aru' dan Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan
Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kapuas terus mempersiapkan penyusunan Rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait organisasi Perangkat Daerah.
DPRD Barito Timur menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan pimpinan terkait Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD tahun 2020, Selasa 20 Oktober 2020.
Seluruh fraksi di DPRD Kotawaringin Timur setuju untuk segera membahas Raperda Kotim tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian?dan penetapan Program Pembentukan Rancangan Reraturan Daerah (Propemperda) kumulatif terbuka, Rabu, 14 Oktober 2020.
Seluruh fraksi telah menyetujui Raperda dan telah dilakukan penandatanganan bersama pimpinan daerah dan unsur pimpinan DPRD
DPRD Barito Timur menggelar rapat paripurna penyampaian keputusan pimpinan DPRD terkait Raperda Pembentukan Produk Hukum Desa, Senin, 12 Oktober 2020.
Lima Fraksi Pendukung DPRD Kabupaten Gunung Mas menyatakan setuju terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda yang diusulkan Pemkab Gunung Mas pada rapat paripurna sebelumnya.
Raperda ini sangat baik dan penting untuk membentuk zonasi perkantoran, olahraga dan ekonomi kerakyatan