Langgar Aturan Jam Buang Sampah, Warga Palangka Raya Terancam Denda Hingga Pidana
Warga Palangka Raya dilarang membuang sampah di luar waktu yang telah ditentukan. Jika tetap melanggar, bakal dikenakan sanksi berupa denda, bahkan bisa dijatuhi pidana kurungan.

