Sehari, Petugas Kebersihan Angkut 180 Ton Sampah di Sampit
Semua sampah yang berada di TPS kemudian dibuang ke TPA di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit
Tag
Semua sampah yang berada di TPS kemudian dibuang ke TPA di Jalan Jenderal Sudirman, Sampit
Depo sampah yang masih dalam tahap pembangunan oleh pihak pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan dilengkapi dengan taman bermain dan juga kafe. Sehingga bisa menjadi tempat bersantai warga nantinya.
Lokasi depo sampah yang dibangun nanti berada di tengah kota, sehingga masyarakat Kotim tahu jika sampah tidak lagi menjadi musuh, tapi harus dikelola
Volume angkutan sampah dari tempat pembuangan sampah (TPS) menuju tempat pemprosesan akhir (TPA) di Jalan Tjilik Riwut Km 14, Palangka Raya mencapai 400 meter kubik perhari.
Jam buang sampah mulai pukul 17.00 WIB sampai pukul 05.00 WIB
Semua TPS yang sudah disediakan ini terus dilakukan pemeliharaan oleh PUPR Kapuas
Pemeliharaan rutin TPS ini dilakukan agar membuat nyaman masyarakat saat membuang sampah
Sudah sejak beberapa hari terakhir sampah menumpuk di Jalan Ais Nasution atau Jalan Pendahara Lama Kasongan. Kondisi ini menyebabkan di sekitar lokasi tersebut menyebar bau busuk.
Warga Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan mengapresiasi upaya gigih tenaga kebersihan dalam membersihkan kota Kuala Pembuang dari masalah sampah. Merekapun mengapresiasinya secara positif atas kondisi tersebut.
Sebenarnya, masyarakat bisa mendapatkan keuntungan lebih jika mampu mengelola sampah rumah tangga.
Masalah sampah menjadi salah satu sandungan dalam memperoleh Piala Adipura lagi.
Peraturan daerah tentang persampahan segera diberlakukan di Kabupaten Pulang Pisau.
Sampah berupa daun dan dahan hasil pemangkasan pohon dimohon untuk dikelola menjadi kompos sehingga truk sampah tidak akan melayani pengangkutan sampah tersebut.
oni Subahan (30), warga Jalan Kalibata, Palangka Raya, kecewa lantaran ia terjaring razia Satpol PP bersama Disperkim sehingga harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, karena melanggar Perda tentang Pengelolaan sampah dan Kebersihan.
Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan membuat beberapa warga harus menjalani sidang tidak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (5/10/2018).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya mengejar warga yang mangkir mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat, setelah sebelumnya ketangkap tangan karena membuang sampah sembarangan.
Pengadilan Negeri Palangka Raya menggelar sidang bagi para pelanggar Perda Nomor 1 Tahun 2017 Pemerintah Kota Palangka tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan. Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dipimpin Hakim Ketua Zulkifli digelar pada Jumat (5/10/2018) sore.
Wakil Bupati Sukamara H Ahmadi mengajak masyarakat mengubah perilaku membuang sampah sembarangan menjadi membuang sampah pada tempatnya.
Wabup Sukamara juga mengajak kepada semua pihak untuk mengurangi penggunaan sampah plastik, dan digantikan dengan bahan yang dapat terurai.
Dinas Perkim Kota Palangka Raya memaklumi jika ada yang pro dan kontra dalam penegakkan Perda itu merupakan hal yang biasa