Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kecanduan Judi Online, Oknum Guru di Palangka Raya Gunakan KTP Adik untuk Pinjol

  • Oleh Pathur Rahman
  • 15 April 2024 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang oknum guru di Palangka Raya, DS (27), mendapatkan pembinaan dari Humas Polda Kalteng setelah menggunakan KTP adiknya untuk melakukan pinjaman online (Pinjol) dan menjual gawai orang tuanya karena kecanduan judi online.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi semua orang bahwa judi online dapat mengakibatkan kerugian finansial dan masalah hukum yang serius.

YM (24), adik kandung DS, menceritakan bahwa ia tiba-tiba dihubungi oleh pihak Pinjol yang mengklaim bahwa YM telah melakukan pinjaman dan cicilan harus segera dibayar.

Namun YM dan suaminya tidak pernah melakukan pinjaman di Pinjol tersebut. YM merasa bingung dengan situasi ini dan memutuskan untuk curhat kepada Ipda Shamsudin atau akrab disapa Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police Bidhumas Polda Kalteng, pada Senin, 15 April 2024.

Setelah melakukan investigasi, Cak Sam menemukan bahwa ada akun Facebook yang menghubungi suami YM, mengaku sebagai adik suami YM, dan menggunakan KTP YM untuk melakukan pinjaman online.

"Berdasarkan keterangan korban YM  bahwa foto KTP-nya diambil tanpa sepengetahuannya. Akun Facebook tersebut juga sering menghubungi suami YM dan mengjelek-jelekan keluarga suami YM," ujar Cak Sam, Senin, 15 April 2024.

Berdasarkan data dan bukti yang ditemukan, Cak Sam berhasil mengidentifikasi bahwa pelaku di balik semua ini adalah DS, kakak perempuan YM yang juga seorang ibu guru di salah satu sekolah di Palangka Raya.

DS mengakui semua perbuatannya, termasuk menggunakan akun Facebook palsu dan melakukan pinjaman online dengan menggunakan KTP YM.

DS mengaku melakukan hal tersebut karena kecanduan judi online dan bahkan menjual gawai atau HP ibunya secara diam-diam.

Cak Sam melakukan pembinaan kepada DS, mengingatkan pentingnya menghentikan kecanduan judi online, penggunaan akun palsu, dan penggunaan data orang lain yang melanggar hukum.

"DS juga kami diminta untuk menghentikan praktik pinjaman online atas namanya sendiri yang sudah melibatkan lebih dari tiga akun Pinjol. Selain itu, DS juga diminta untuk mengatasi hutang-hutangnya kepada keluarga dan teman-temannya," pungkasnya. (PATHUR/R)


TAGS:

Berita Terbaru