Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dishub Palangka Raya Diminta Pantau Wilayah Parkir untuk Cegah Jukir Liar dan Penarikan Tarif Tidak Sesuai

  • Oleh Pathur Rahman
  • 18 April 2024 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi B DPRD Palangka Raya, Nenie Adriati Lambung, mengeluarkan permintaan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Palangka Raya agar dapat melakukan pemantauan terhadap wilayah parkir di Palangka Raya.

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya praktik jukir liar dan mencegah penarikan tarif parkir yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Permintaan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan dan keluhan masyarakat mengenai adanya jukir liar dan penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan Perda. Nenie Adriati Lambung menekankan pentingnya penegakan hukum dan penindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut.

"Berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014, tarif parkir di Palangka Raya telah ditetapkan sebagai berikut: truk gandeng, bus, dan mobil box sebesar Rp 10.000. kendaraan roda tiga dan sejenisnya sebesar Rp 2.500. sepeda motor roda dua sebesar Rp 2.000. gerobak dan becak sebesar Rp 1.000. Penarikan tarif parkir di atas ketentuan ini harus ditindak tegas," katanya Kamis, 18 April 2024.

Nenie menekankan pentingnya Dishub Palangka Raya untuk melakukan pemantauan secara rutin terhadap wilayah parkir di seluruh kota. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa tarif yang dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mencegah praktik jukir liar yang merugikan masyarakat.

Ketua DPC PDIP Palangka Raya juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemui adanya jukir liar atau penarikan tarif parkir yang tidak sesuai.

"Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Dishub dapat lebih efektif dalam menjaga ketertiban dan keadilan di wilayah parkir," pungkasnya. (PATHUR/R)


TAGS:

Berita Terbaru