Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

KPU Pulang Pisau Rekrut Anggota PPK dan PPS untuk Pilkada 2024

  • Oleh ANTARA
  • 20 April 2024 - 00:00 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, kembali merekrut panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.

"Pengumuman pendaftaran dan penerimaan seleksi terbuka bagi calon anggota PPK sesuai dengan tahapan pilkada dilaksanakan pada 23 hingga 29 April 2024,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau Roby Hudin di Pulang Pisau, Jumat, 19 April 2024.

Ia mengatakan seleksi PPK dilakukan secara terbuka. Penelitian berkas administrasi bagi pendaftar calon anggota PPK dilakukan 24 April hingga 3 Mei 2024.

Setelah itu, dilanjutkan seleksi tertulis, tanggapan dan masukan dari masyarakat terhadap calon PPK, wawancara hingga pengumuman hasil dan penetapan.

"Anggota PPK yang terpilih dari hasil seleksi terbuka ini dilantik pada 16 Mei 2024," katanya.

Untuk pembentukan PPS Pilkada 2024 dilaksanakan pada 2 hingga 6 Mei 2024.

"Sama seperti perekrutan PPK, calon anggota PPS juga melalui proses seleksi tertulis, tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon PPK, wawancara, hingga pengumuman hasil dan penetapan. Hasil anggota PPS yang terpilih dilantik pada 26 Mei 2024," ucapnya.

Mengenai pendaftaran bakal calon kepala daerah yang maju pada Pilkada 2024, Roby menjelaskan pencalonan dapat dilakukan melalui dua jalur, yaitu pasangan calon diusulkan partai politik atau gabungan partai politik dan jalur perseorangan.

"Bakal calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon bupati jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam DPT pada Pemilu 2024," kata Roby menjelaskan.

Untuk Kabupaten Pulang Pisau, jumlah dukungan bagi bakal calon kepala daerah jalur perseorangan harus mendapatkan minimal 10 persen dari 101.189 orang tercantum dalam DPT atau sebanyak 10.119 orang (fotokopi KTP) dengan jumlah sebaran minimal lima kecamatan.

Selanjutnya, untuk pasangan calon yang diajukan partai politik dan gabungan partai politik harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu 2024 untuk DPRD di daerah yang bersangkutan.

Berita Terbaru