Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Delapan Langkah Preventif Pencegahan Kasus Korupsi Kalteng

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 23 April 2024 - 15:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengkalaim telah melakukan berbagai langkah pencegahan dan penanggulangan korupsi.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Edy Pratowo menyampaikan, langkah pertama yng telah dilakukan adalah menetapkan 4 Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Mulai dari Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi, Peraturan Gubernur Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan.

Kemudian Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pengaduan dan, Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Penyimpangan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Melalui Whistleblowing System.

Selain itu, melaksanakan probity audit atas 10 (sepuluh) proyek strategis Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/20/2024 tentang Proyek Strategis Daerah Atau Proyek Prioritas Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024.

"(Ditambah lagi) pengawalan kepatuhan LHKPN pada Instansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, yang telah mencapai 100 persen pelaporan per tanggal 29 maret 2024," tutur Edy saat rakor bersama KPK di Aula Jayang Tingang, Selasa, 23 April 2024.

Tingkat pencapaian pelaporan Monitoring Centre For Prevention (MCP) tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dengan nilai 92,72.

Selain itu dilaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penyuluh anti korupsi, untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para penyuluh dalam memberikan sosialisasi dan edukasi anti korupsi kepada masyarakat.

Ditunjang dengan sosialisasi antikorupsi kepada legislatif, eksekutif (perangkat daerah), dan masyarakat. Sosialisasi unit pencegahan gratifikasi yang melibatkan unsur eksekutif, legislatif, pemerintah kabupaten/kota, serta sekolah-sekolah di wilayah Provinsi Kalteng.

Diperkuat peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebagai penjaminan kualitas dan dan mitra konsultasi, dengan tujuan agar pengawasan internal di lingkungan Pemprov Kalteng semakin efektif dan efisien. (HERMAWAN DP/H) 

Berita Terbaru