Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Raperda Disabilitas Sebagai Upaya Menekan Diskriminasi Terhadap Penyandang Disabilitas

  • Oleh Donny Damara
  • 23 April 2024 - 18:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penyandang disabilitas selama ini kerap kali terabaikan dan sering ditemukan kasus diskriminasi dalam kehidupan pribadi sebagai warga negara.

Sehingga diperlukan sebuah payung hukum yakni berupa Raperda tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Hak Penyandang Disbilitas untuk menekan itu.

"Dibentuknya Raperda disabilitas ini sebagai upaya menekan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas, untuk itu perda tersebut perlu di dukung," kata Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, Selasa, 23 April 2024.

Pembentukan Raperda tentang disabilitas ini sebagai tindak lanjut dan mewujudkan cita-cita bersama yang tertuang dalam undang-undang dasar (UUD) 1945.

"Karena setiap warga negara itu memiliki hak yang sama sesuai porsinya, sehingga kita perlu melindungi mereka yang berkebutuhan khusus atau disabilitas," jelasnya.

Selain itu, kehadiran pemda juga untuk melindungi penyandang disabilitas tidak hanya sebatas pengaturan undang-undang saja, tapi juga menjamin akses dan partisipasi dalam segala aspek kehidupan.

"Seperti pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan lain-lain. Penyandang disabilitas perlu dirangkul agar mereka memiliki semangat untuk menjalankan kehidupan agar bisa lebih baik," imbuhnya. (DONNY D/H)

Berita Terbaru