Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bea Cukai Geledah Gudang Rokok Ilegal di Sampit, ini Hasilnya

  • Oleh Buddi Rahmat H
  • 25 April 2024 - 12:45 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bea Cukai Sampit melakukan penggeledahan di salah satu gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal yang berada di Jalan Anggur 3, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Hal itu disampikan oleh Aditya, Kasi Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Sampit, dirinya mengatakan pihaknya telah melakukan pengecekan di gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan rokok ilegal tersebut.

"Saat ini kami masih konfirmasi anggota yang di lapangan," kata Aditya, Kamis, 15 April 2024.

Aditya menjelaskan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pengecekan di gudang tersebut, namun hingga saat ini masih belum ada temuan rokok ilegal.

"Kami melakukan pengecekan di siang dan malam hari, tapi saat ini masih kita terus dalami," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah rumah dijadikan gudang diduga tempat penyimpanan rokok ilegal di Kota Sampit, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Dalam penelusuran yang dilakukan sejak bulan November 2023, disinyalir aktivitas bongkar muat rokok diduga ilegal telah lama berlangsung dan didistribusikan di Kota Sampit hingga ke pelosok Kabupaten Kotim.

Rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang rokok ilegal itu berada di Jalan Anggur III, Kecamatan MB Ketapang. Terdapat dua mobil box dengan nomor polisi KH 8996 TQ dan L 8897 AK.

"Benar di situ gudang rokok, sudah lama di situ biasanya ada yang jaga. Dan mereka beraktivitas seperti terselubung," kata warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin, 22 April 2024 lalu. (BUDDI RAHMAT H/H) 

Berita Terbaru