Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Perhitungan Iuran PPU PN RSUD Kapuas Disosialisasikan

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 26 April 2024 - 19:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Perhitungan Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU-PN) RSUD dr H Soemarno Sosroatmodjo Kuala Kapuas disosialisasikan oleh Tim BPJS Kesehatan Cabang Kuala Kapuas.

Kegiatan ini dalam rangka penerapan Peraturan Presiden nomor 75 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Perpres nonor 82 Tahun 2018 mengenai jaminan kesehatan.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Direktur RSUD Kapuas dr. Agus Waluyo didampingi oleh Kabag, Kabid, Kasubbag, dan Kasi, Perwakilan Ketua Komite Medik, Komite Keperawatan, Dokter Umum, Kepala Ruangan / Instalasi, Satuan Pengawasan Internal, dan juga pihak-pihak yang berkaitan.

dr. Agus saat membuka kegiatan mengatakan sosialisasi perhitungan iuran dari BPJS Kesehatan tersebut agar memberikan penjelasan kepada seluruh karyawan/karyawati.

"Utamanya yang menerima gaji atau upah jasa dari pelayanan kesehatan dan bekerja di RSUD Kapuas terkait ada iuran yang belum dibayarkan kepada pihak BPJS Kesehatan," katanya, Jumat, 26 April 2024.

Sebelumnya, sosialisasi disampaikan Kabag Perencanaan, Keuangan, dan Pemeriksaan BPJS Kesehatan Palangka Raya Laili Warastuti R, dan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kapuas Handayani.

Laili mengatakan bahwa dasar perhitungan iuran PNS daerah agak berbeda namanya dengan yang ada di pusat, dimana komponen penghasilan atau upah terdiri atas bermacam jenis seperti gaji atau upah pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan / tunjangan umum, tunjangan profesi, serta tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Berdasarkan hasil identifikasi pihak Tim BPJS Kesehatan, maka RSUD Kapuas hampir semua jenis sudah dilakukan pemotongan iuran, hanya satu yang belum yaitu terkait tunjangan profesi dimana dijelaskan jenis yang dimaksud antara lain dari pendapatan jasa medik pelayanan kesehatan, dan itu terhitung sejak awal tahun 2020 hingga sekarang tahun 2024," ucapnya.

Adapun rincian jumlah pemotongan iuran kepada BPJS yang harus dibayarkan antara lain 1 persen dari Pekerja Penerima Upah (PPU) dan 4 persen ditanggung atau dibayarkan dari Pemberi Kerja.

"Semoga dalam beberapa waktu atau bulan ke depan pihak Bagian Keuangan RSUD Kapuas dapat segera menyelesaikan perihal tersebut karena hal ini sesuai dengan penerapan Perpres tersebut," pungkasnya. (DODI/H)

Berita Terbaru