**Borneonews, Hulu Sungai Utara**
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, telah mengambil langkah penting untuk mempersiapkan Panwaslu Kelurahan Desa (PKD) dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (pilkada) tahun 2024. Melalui kegiatan pembekalan, Bawaslu HSU memberikan pengetahuan yang mendalam mengenai teknik penanganan pelanggaran yang mungkin dilakukan oleh peserta pilkada.
Syardani, salah satu komisioner Bawaslu HSU, mengungkapkan bahwa PKD perlu memiliki strategi yang spesifik dalam mengatasi dan mencegah pelanggaran agar pelaksanaan pilkada berlangsung dengan tertib dan lancar. Kita perkuat kapasitas dan wawasan PKD dengan kegiatan bimbingan teknis dan kegiatan lainnya, ujarnya di Amuntai, HSU.
Penguatan kapasitas ini mencakup pelatihan intensif secara bertahap yang menggambarkan pemahaman regulasi pemilu, teknik pengawasan, serta penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh pasangan calon. Secara khusus, mereka diberikan pengetahuan tentang teknik menangani pelanggaran pilkada. Namun, Syardani juga menekankan pentingnya PKD untuk tidak melakukan pelanggaran, sehingga mereka dapat menjadi teladan bagi masyarakat lainnya.
Dalam upaya menangani pelanggaran pilkada, Syardani berpesan agar tindakan yang diambil dilakukan secara bijaksana dengan menerapkan strategi yang tepat. Proses tersebut mencakup pengamatan dan pemantauan yang intensif, serta respon yang cepat ketika ada potensi pelanggaran yang ditemukan. Apabila PKD mengidentifikasi unsur-unsur pelanggaran, langkah awal yang harus dilakukan adalah mencatatnya ke dalam form A-pengawasan, sebelum melaporkannya ke pengawasan di tingkat kecamatan.
Lebih lanjut, Syardani meminta agar PKD tetap memantau isu-isu yang berkembang di masyarakat. Meskipun saat ini belum memasuki tahapan kampanye, perhatian tersebut sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pencegahan terhadap pelanggaran dapat dilakukan secara maksimal.
Dia juga mengingatkan seluruh PKD untuk memperkuat kolaborasi dan koordinasi agar pengawasan dapat berjalan secara efektif, baik di tingkat desa maupun kecamatan. Saya juga meminta PKD aktif mengikuti perkembangan proses pemutakhiran data pemilih. Jika ditemukan warga yang memenuhi syarat tetapi tidak terdaftar dalam data pemilih, maka PKD diperbolehkan memberikan masukan kepada KPU, ungkap Syardani.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pelaksanaan pilkada di Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat berjalan secara adil, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang ada.
ANTARA
Bawaslu HSU Kalsel Bekali PKD Penanganan Pelanggaran Pilkada
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu DKI Jakarta Patroli Cegah Pelanggaran Pilkada 2024
DPRD Kotim Minta Bawaslu Aktif Cegah dan Tindak Pelanggaran Pilkada Hingga Tingkat Desa
Pengawasan Ketat Bawaslu Kalsel Jelang Pilkada 2024 di Daerah Rawan
Bawaslu Manokwari Selidiki Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN
Bawaslu Sleman Telusuri Dugaan Pelanggaran Netralitas Lurah
Tim Hukum Sanidin-Siyono Laporkan Dugaan Pelanggaran Netralitas 10 Perangkat Desa ke Bawaslu Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







