**Borneonews - Jayapura**, Pemerintah Provinsi Papua berkeyakinan bahwa tanah adat di wilayahnya dapat dimanfaatkan secara produktif dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat lokal. Dalam kesempatan yang disebutkan, Pelaksana Tugas Gubernur Papua, Ramses Limbong, menyatakan harapannya agar Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua dapat menemukan solusi untuk memastikan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan tanah adat tersebut tanpa merusak lingkungan.
Pernyataan ini disampaikan Limbong pada acara Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) yang berlangsung di kantor BPN Papua. Ia mengingatkan perlunya adanya regulasi hukum yang mendukung penggunaan tanah adat, sehingga masyarakat bisa merasakan manfaat dari pemanfaatan tersebut, sambil tetap menjaga kelestarian lingkungan.
Lebih jauh, Limbong menekankan pentingnya kejelasan status tanah adat di Papua dengan penerbitan sertifikat. Ia menegaskan bahwa daerah-daerah yang dilindungi serta kawasan hutan yang berada dalam wilayah tanah adat tidak boleh dieksploitasi atau diperdagangkan.
Selain itu, Plt. Gubernur berharap agar BPN Papua terus meningkatkan pelayanan publik, terutama bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat hak atas tanah. Dalam hal ini, Kepala Kantor Wilayah BPN Papua, Roy Eduard Wayoi, menjelaskan bahwa semua kantor pertanahan di Papua saat ini telah menjalankan proses sertifikasi secara elektronik, sesuai dengan kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Wayoi juga menyampaikan harapannya untuk membangun sinergi antara kementerian, pemerintah daerah, pemangku kepentingan, serta masyarakat adat dalam mengenali dan memetakan kawasan adat sebelum proses sertifikasi dilakukan. Ini diharapkan dapat melindungi hak-hak adat masyarakat Papua dengan lebih baik.
Ia menambahkan bahwa penerbitan sertifikat untuk masyarakat adat tidak dikenakan biaya, karena Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah mengalokasikan anggaran untuk keperluan tersebut. Kini, merupakan tanggung jawab pemerintah daerah untuk menanggapi dan memastikan bahwa program sertifikasi tanah berjalan dengan baik.
ANTARA
Pemerintah Papua Dorong Pemanfaatan Tanah Adat yang Berkelanjutan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
50 Peserta Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan Tanah Restan Desa Eks Transmigrasi di Barito Utara
Pemkab Seruyan Sosialisasikan Perda Tanah dan Masyarakat Hukum Adat
Wakil Ketua DPRD Kalteng Dorong Pemanfaatan Perpustakaan Sekolah untuk Tingkatkan Kualitas Pendidikan di Wilayah Terpencil
Ketua Umum DAD Kotim Halikinnor Dorong Harmonisasi Hukum Adat dan Regulasi Nasional
Pemko Palangka Raya Tanam Padi Impari 32 demi Dorong Pertanian Berkelanjutan
Pemkab Seruyan Dorong Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan melalui Program TORA PPTPKH
Komentar (0)
Memuat komentar…







