**Borneonews - Serang, Banten**, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin, menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (*PPN*) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (*IPL*) hanya berlaku untuk layanan pengelolaan.
Arifin menjelaskan bahwa saat ini, fokus pengenaan *PPN* adalah pada aspek jasa pengelolaan yang terkait langsung dengan pengumpulan dan pengolahan limbah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat terkait ketentuan perpajakan yang berlaku.
Pernyataan tersebut diharapkan dapat membantu para wajib pajak memahami lebih baik mengenai kewajiban pajak yang harus mereka penuhi, terutama dalam konteks jasa lingkungan yang semakin vital dalam pembangunan berkelanjutan. Kemenkeu terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam sektor perpajakan.
Melalui penjelasan ini, diharapkan akan terjadi sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola lingkungan, serta menyadari pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik.
ANTARA
Pengenaan PPN pada Iuran Pengelolaan Lingkungan Hanya untuk Jasa
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenkeu Buka Suara soal Rincian Barang dan Jasa Premium PPN 12 Persen
Penilaian Adipura Jadi Pendorong Tingkatkan Pengelolaan Sampah dan Kebersihan Lingkungan di Kapuas
Pemkab Katingan Perkuat Pengelolaan Data Lingkungan Hidup
Pemkab Murung Raya Adakan FGD Penyusunan Ranperda Pengelolaan Sampah untuk Lingkungan Bersih
Doktor dari Prodi Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan jadi Wisudawan Terbaik
Usulan Rekomposisi Iuran BPJS, Prioritaskan Ketahanan Dana JKP
Komentar (0)
Memuat komentar…







