**Borneonews - Jakarta**, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 berencana untuk merancang dan menetapkan undang-undang baru guna memperkuat pelaksanaan perdagangan karbon di tanah air. Rencana ini muncul karena regulasi yang ada saat ini dinilai masih terlalu bersifat parsial dan belum mencakup keseluruhan aspek yang diperlukan.
Pada kesempatan yang sama, Anggota DPR Darori Wonodipuro menyatakan bahwa perdagangan karbon merupakan elemen krusial dalam upaya mitigasi perubahan iklim di Indonesia. Dalam sebuah forum daring yang diselenggarakan oleh Ecobiz.asia, ia menekankan perlunya suatu undang-undang yang dapat mengatur tidak hanya regulasi perdagangan karbon, tetapi juga penegakan hukum yang menyertainya.
Darori juga mengungkapkan bahwa usulan untuk merumuskan Undang-Undang Perdagangan Karbon telah disampaikan oleh Komisi IV DPR kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, dalam pertemuan yang membahas permasalahan terkait perdagangan karbon dan dampaknya terhadap iklim beberapa waktu lalu. Ia menegaskan bahwa langkah mitigasi yang efektif dapat berkontribusi untuk melindungi hutan dan lingkungan dari berbagai risiko bencana akibat perubahan iklim, seperti kebakaran hutan, banjir, serta longsor.
Selanjutnya, ia menyoroti sejumlah isu penting lainnya yang perlu menjadi perhatian pemerintah yang baru, antara lain konservasi keanekaragaman hayati, pengendalian pencemaran lingkungan, pengelolaan sampah, dan upaya menjaga tutupan hutan.
Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Silverius Oscar Unggul, mencatat beberapa pencapaian yang layak diapresiasi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pencapaian tersebut mencakup pengembangan multiusaha dalam sektor kehutanan, pelaksanaan perhutanan sosial, serta penyelesaian konflik terkait tenurial di kawasan hutan.
Namun, ia juga menegaskan perlunya sejumlah perbaikan di masa mendatang, terutama dalam hal percepatan proses pelayanan perizinan, termasuk pengeluaran dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Dia menambahkan bahwa koordinasi baik di dalam kementerian maupun dengan kementerian atau lembaga lain harus ditingkatkan. Hal ini penting supaya para pelaku usaha dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih lancar dan efisien, dengan pengaturan yang tidak terlalu rumit.
ANTARA
DPR Siapkan Undang-Undang Perdagangan Karbon untuk Mitigasi Iklim
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Peran dan Aksi Konkret Milenial dalam Mitigasi Perubahan Iklim
Kolaborasi dengan Stakeholder untuk Mitigasi Perubahan Iklim
Beragam "Hadiah" Undang-undang dari DPR untuk Pemerintahan Baru
Proyek Biogas Upaya Kurangi Emisi Karbon di Perkebunan Kelapa Sawit
Kemendikdasmen Undang Presiden Tutup Puncak Hari Guru Nasional 2024
Tugas dan Fungsi OJK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023
Komentar (0)
Memuat komentar…







