BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit, memusnahkan 291.104 batang rokok ilegal yang mereka sita dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Kepala KPPBC TMP C Sampit, Hartono mengungkapkan, barang kena cukai (BKC) berupa tembakau tersebut merupakan hasil penindakan sejak Januari 2016 - Januari 2017. Sehingga semua rokok tersebut ditetapkan statusnya menjadi barang milik negara.
“Semua BKC tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Penetapan pemusnahaan berdasarkan surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pangkalan Bun, Nomor : S-03/MK.06/WKN.12/KNL.02/2017 tanggal 7 Maret 2017 tentang persetujuan pemusnahan barang yang menjadi milik negara pada KPPBC TMP C Sampit,” terang Hartono.
Barang bukti rokok kena cukai tersebut didapatkan setelah melakukan razia di sejumlah toko. Banyak peredaran rokok tersebut yang dijual bebas di warung dan juga distributor besar.
Walaupun sudah berhasil menyita barang bukti sebanyak tersebut, dia meyakini masih banyak distributor besar yang memasarkan rokok kena cukai tersebut dan belum tertangkap.
“Kami masib belum menangkap distributor besarnya, karena mereka sangat lihai memasarkan itu. Dan bisa bersembunyi dari petugas,” kata Hartono.
Dengan adanya hal itu, Hartono berharap agar masyarakat baik itu pedagang tidak menjual rokok tanpa cukai atau cukai palsu tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)
Ratusan Ribu Batang Rokok Tanpa Cukai Dimusnahkan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adanya Barang Kena Cukai Berupa Tembakau dan Miras, Negara Merugi Rp157 Juta
KPPBC Pulang Pisau Musnahkan 10.936 Bungkus Rokok Ilegal
KPPBC Bidik Pembuat Rokok Ilegal dan Penjual Besar
Wow, Beras Oplosan Diedarkan Bersama Rokok Tanpa Cukai
6.811 Botol Miras Ilegal Digiling Alat Berat
Ratusan Rokok di Indomaret Kapuas Digondol Maling
Komentar (0)
Memuat komentar…

