BORNEONEWS, Nanga Bulik - Kapolres Lamandau AKBP Muchtar Siregar, melalui Kasat Lantas AKP Zulyanto L. Kramajaya, memastikan bahwa pihaknya tetap menerapkan sanksi tilang maksimal bagi pengendara yang terbukti melanggar lalu lintas selama gelaran Operasi Patuh Telabang 2017.
"Ya, sampai saat ini kita masih terapkan sanksi tilang maksimal," ungkap Zulyanto kepada Borneonews, Selasa (9/5/2017).
Ia menyebut, sanksi tilang maksimal berlaku untuk setip jenis pelanggaran. Sehingga sangat terbuka kemungkinan antara planggar yang satu dengan pelanggar yang lain nominal dendanya tidak sama.
Selebihnya, lanjut dia, dalam hal melakukan penilangan Satlantas Polres Lamandau tidak lagi menerima titipan pembayaran denda telang. Pasalnya, sistem yang berlaku sudah menggunakan sistem E-Tilang atau tilang elektronik.
"Saat ini kita sudah menerapkan sistem E-Tilang, jadi pelanggar lalin akan kita tindak, kemudian kita masukan data tilang pada aplikasi e-tilang, sehingga kendaraannya kita sita dan pelanggar mendapatkan notifikasi nomor pembayaran tilang yang dapat ditebus melalui jaringan perbankan yang nominalnya sesuai dengan jenis pelanggarannya," tuturnya.
Namun demikian, lanjut dia, kendaraan atau barang bukti yang disita sudah dapat diambil setelah pelanggar menunjukkan bukti pembayaran denda tilang dari bank. (HENDI NURFALAH/B-8)
Pelanggar Lalin Akan Dikenakan Sanksi Tilang Maksimal
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Razia Gabungan Tilang 34 Sepeda Motor
Polda Kalteng Tilang 2.041 Pengendara Hasil Hunting System
Operasi Patuh Masuki Hari ke Delapan, Satlantas Polres Kotim Sudah Tilang 800 Pengendara
Jumlah Pelanggar Operasi Patuh 2017 di Kobar Pecahkan Rekor Se-Kalteng
Pelanggar Lalu Lintas Serbu Kantor Kejaksaan
Video Klip Imbauan Lalu Lintas Polres Kobar Viral di Youtube
Komentar (0)
Memuat komentar…

