BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kekasih Cornedy, Tanian Dwi Anatasya mengaku menerima aliran dana dari tersangka Kasus mega korupsi sebesar Rp 6,27 miliar itu. Hal itu terungkap pada saat Anatasya memberikan kesaksian pada persidangan Rabu lalu (14/6/2017)
Anastasya mengaku menerima aliran dana dari cornedy untuk uang muka pembelian mobil sebesar Rp150 juta, membeli perhiasan, transfer via rekening Bank BRI sebesar Rp200 juta, Bank BCA sebesar Rp100 juta.
Tidak hanya itu, Cornedy juga memberi uang kepada kekasihnya sebesar Rp715 juta dan membayarkan uang kontrakan sebesar Rp100 juta. Saat dikonfrontir, tersangka Corney membenarkan semua keterangan saksi yang disampaikan pada persidangan tersebut.
Kepala kejaksaan Ngeri Kapuas Subroto melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Andrianto Budi Santoso menjelaskan, terdakwa Cornedy sama seklali tidak membantah dari semua keterangan yang disampikan saksi pada persidangan Rabu kemarin.
"Saat itu kami membawa 7 saksi dari pihak yang dirugikan, yaitu 7 PNS daru beberpa Puskesma yang tunjangan tidak dibayar oleh terdakwa sejal Agustus 2016 hingga Januari 2017," papar Andrianto kepada Borneonews di ruang kerjanya, Jum'at (16/6/2017).
Ia menjelaskan persidangan Cornedy masih berkutat pada keterangan saksi-saksi, dan peridangan selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan, dimana cornedy di dakwa melanggar pasal 8 UU tipikor no 31 tahun 1999 dengan ancaman 15 tahun penjara. (HAMDI/B-8)
Kekasih Cornedy Akui Terima Aliran Dana
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kalau Terima Putusan Hakim, Otjim Supriatna akan ....
Otjim Supriatna Terima Vonis Hakim
Jaksa Telah Terima Berkas OTT Pejabat Disdik Kapuas
Mantan Rektor UPR Suruh Staf Buat Kwitansi Pengeluaran untuk Tarik Dana Hibah
Wakil Ketua DPRD Barito Utara Keukeuh Tidak Terima Fee Pengadaan Alat Kesehatan
Kabid Paud Beberkan Rencana Penggunaan Dana Korupsi OTT Disdik Kapuas
Komentar (0)
Memuat komentar…

