BORNEONEWS, Palangka Raya – Anggota Polsek Pahandut, Kota Palangka Raya, membekuk seorang budak sabu bernama Machdiansyah (32). Warga Jalan Temanggung Tilung, Palangka Raya itu harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan memiliki sabu.
“Barang bukti yang diamankan satu buah pipet kaca berisi serbuk kristal. Kemudian satu buah klip berisi serbuk kristal putih, dan dua buah sedotan warna putih. Dari hasil tes urin dinyatakan positif,” kata Kapolsek Pahandut AKP Ronny Wijaya, Rabu (13/7/2017).
Machdiansyah ditangkap setelah jajaran Polsek Pahandur mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang kesehariannya bekerja di sebuah bengkel acap mengonsumsi sabu.
Sang budak sabu itupun akhirnya takluk ketika berada di depan sebuah barak di Jalan Aries, Palangka Raya pada Minggu (9/7/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. “
"Barang bukti kita temukan dalam jok motor. Untuk selanjutnya, masih dalam pengembangan,” tutur Kapolsek. (BUDI YULIANTO/B-3)
Anggota Polsek Pahandut Bekuk Budak Sabu
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polsek Pangkut Ringkus Budak Sabu
Pengedar Sabu Ini Terapkan Diskon untuk Tarik Minat Pembeli
Konsultan ini Diamankan dalam Kasus Sabu Berkat Kicauan Rekannya
Bandar Sabu Ini Ditangkap Polisi, 26 Paket Disimpan Dalam Rokok Elektrik dan Remot TV
Oknum Kades Kasus Sabu Dituntut Tiga Tahun Penjara
Dalam Sehari, Dua Pengedar Sabu di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Diringkus
Komentar (0)
Memuat komentar…

