Residivis di Lamandau Dituntut 1,5 Tahun Penjara Karena Kasus Penganiayaan Pasutri, Begini Duduk Perkaranya
Peristiwa bermula pada Sabtu, 10 Januari 2026, sekitar pukul 01.50 WIB. Terdakwa yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah saksi korban, Nega Fajar Saputra, di Mess Karyawan Estate Kemitraan Lamandau 4A.





















