Sabu 5,2 Gram Disita, Pria di Kebun Sawit Mantangai Ditangkap Polisi
"Informasi itu diterima polisi sehari sebelum penangkapan, yakni Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB,"
Koresponden
"Informasi itu diterima polisi sehari sebelum penangkapan, yakni Rabu, 9 September 2026, sekitar pukul 10.30 WIB,"
"Pemasangan alat sampel udara tersebut ditempatkan pada empat sektor lokasi strategis berbeda,"
Asap tebal juga membumbung dan menutupi sebagian area yang terbakar
Karhutla kembali membesar di samping Citimall Kuala Kapuas, Jumat siang. Asap tebal muncul dan petugas kembali dikerahkan untuk memadamkan titik api.
Keterbatasan akses geografis tersebut salah satunya dialami oleh warga di Desa Bukit Batu. Untuk mengurus administrasi di pusat pemerintahan tertentu, warga desa tersebut harus melintasi wilayah administratif Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangka Raya terlebih dahulu.
Pengoperasian gedung baru ini difungsikan untuk menunjang kebutuhan administrasi kependudukan serta penyelenggaraan layanan pemerintahan dasar bagi warga setempat. Keberadaan fasilitas yang memadai dinilai penting untuk mendekatkan rentang kendali pelayanan publik di tingkat tapak.
Informasi yang dihimpun pada malam hari, kobaran api mulai menunjukkan penurunan dibandingkan kondisi sebelumnya. Namun, bara api masih terlihat di sejumlah titik sehingga proses pemadaman masih terus dilakukan oleh petugas di lapangan.
Lokasi karhutla tersebut dilaporkan berada sangat dekat dengan lingkungan sekolah. Bahkan, api disebut hanya berjarak beberapa meter dari bagian belakang SMAN 1 Kapuas Timur sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap aktivitas kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah tersebut.
"Kita sama-sama berdoa, mudah-mudahan hujan segera turun sehingga kabut asap dan karhutla dapat segera berakhir. Mari kita memohon kepada Allah SWT agar diberikan hujan yang membawa manfaat bagi kita semua,"
BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di kawasan Jalan Pemuda, Kuala Kapuas, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, hingga Kamis, 10 September 2026, berdampak…
Kobaran api dilaporkan bergerak cepat dan semakin mengancam rumah penduduk. Saat ini, posisi titik api yang membakar vegetasi lahan dilaporkan hanya berjarak beberapa meter dari bangunan rumah warga.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 15.30 WIB. A diamankan ketika berada di rumah seorang warga berinisial A di Kelurahan Palingkau Baru. Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas, polisi menemukan 17 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto sekitar 4,89 gram.
Informasi dihimpun, petugas dan relawan kemudian melakukan evakuasi terhadap seluruh korban. Dari empat korban, satu orang dilaporkan meninggal dunia dan dievakuasi menggunakan unit ambulans menuju kamar jenazah RSUD Ulin Banjarmasin untuk kemudian didampingi pihak keluarga.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 17.30 WIB. Berdasarkan laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kapuas, lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 1,5 hektare.
Dalam poster yang beredar, masyarakat yang memberikan informasi valid mengenai keberadaan Alfian disebut berhak memperoleh imbalan Rp20 juta. Unggahan tersebut juga mencantumkan akun Facebook Arjusika Triyadi SE sebagai kontak untuk menyampaikan informasi mengenai keberadaan Alfian.
Dalam poster yang beredar, masyarakat yang dapat memberikan informasi valid mengenai keberadaan Alfian disebut berhak memperoleh imbalan Rp20 juta. Informasi tersebut diminta disampaikan melalui akun Facebook Arjusika Triyadi SE atau melalui pihak berwenang.
Meski antrean kendaraan cukup panjang, kondisi lalu lintas di ruas jalan tersebut masih terpantau normal. Kendaraan yang mengantre berada di luar badan jalan sehingga tidak sampai mengganggu arus lalu lintas bagi pengendara yang melintas.
Keberadaan posko tersebut diharapkan mempercepat penanganan apabila terjadi kebakaran maupun kondisi darurat lainnya di lapangan.
BPBD menyebut kondisi tersebut juga diperberat dengan sumber air yang semakin terbatas di sejumlah daerah
Perkara itu dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP