Polisi Tetapkan Penabrak Pejalan Kaki sebagai Tersangka
Penyidik Unit Kecelakaan Satuan Lalu Lintas Polres Palangka Raya menetapkan pengemudi mobil tangki dengan nomor polisi B 9148 SFA, EW (30), warga Jalan Dusun Pendawai, Desa Tumbang Tarusan, Kabupaten Pulang Pisau, sebagai tersangka.

