BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Jajaran Polres Kapuas mengamankan seorang pria berinisial FDD (28) dalam penggerebekan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Mandomai, Desa Pulau Telo Baru RT 1, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rabu, 28 Oktober 2026.
Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari bersama Kasatresnarkoba AKP Budi Utomo dan personel Satresnarkoba Polres Kapuas.
Dari lokasi penangkapan, polisi menyita satu paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 117,75 gram.
“Barang bukti yang ditemukan berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor kurang lebih 117,75 gram,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kapuas AKP Budi Utomo dalam rilis kasus, Kamis, 29 Oktober 2026.
Selain sabu, petugas turut mengamankan satu bungkus plastik makanan ringan Garuda Kacang Kulit berwarna hijau. Barang tersebut tercatat sebagai bagian dari barang bukti yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.
Polisi juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y02 berwarna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy berwarna cokelat krem.
Setelah diamankan, FDD dibawa ke Polres Kapuas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita turut diamankan untuk kepentingan penanganan perkara.
Pengungkapan ini dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas di bawah pimpinan Kapolres Kapuas. Namun, informasi mengenai peran terperinci tersangka serta asal-usul barang yang diduga sabu tersebut belum dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai status hukum tersangka maupun pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut. (SABRIANOOR/H)









