BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas menyita 266,47 gram narkotika jenis sabu selama Oktober 2026. Dalam pengungkapan sejumlah kasus tersebut, polisi mengamankan sembilan tersangka.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari menyampaikan hasil pengungkapan itu dalam konferensi pers di Mapolres Kapuas, Kamis, 29 Oktober 2026.

"Untuk barang bukti yang disita oleh satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas selama bulan Oktober total keseluruhan narkotika jenis sabu sebanyak 266,47 gram," ungkap Rina.

Pengungkapan kasus tersebut didasarkan pada delapan laporan polisi yang diterbitkan Satresnarkoba Polres Kapuas sepanjang Oktober.

Laporan pertama tercatat pada 1 Oktober 2026, disusul laporan pada 6 dan 8 Oktober.

Pada 8 Oktober, polisi menerbitkan dua laporan polisi. Laporan berikutnya tercatat pada 15, 17, 24, dan 28 Oktober 2026.

Dari keseluruhan pengungkapan itu, sembilan orang diamankan sebagai tersangka oleh Satresnarkoba Polres Kapuas.

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Kapuas bersama jajaran kepolisian dan dihadiri sejumlah insan pers.

Total barang bukti yang disita selama Oktober mencapai 266,47 gram sabu, berdasarkan keterangan Polres Kapuas. (SABRIANOOR/H)