BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Polres Kapuas memetakan jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari Banjarmasin dan memasok sejumlah wilayah di Kabupaten Kapuas.

Jalur peredarannya mencakup Kapuas Kuala, Kapuas Timur, Pulau Petak, Kapuas Murung, Mantangai, Basarang, hingga Kuala Kapuas.

Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari mengatakan, pemetaan tersebut berdasarkan hasil pengungkapan kasus narkotika oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas selama Oktober 2026.

“Jaringan peredaran gelap narkoba yang terjadi di wilayah Polres Kapuas merupakan jaringan dari Banjarmasin dan diedarkan ke daerah Kecamatan Mantangai, Kapuas Murung, Basarang, Selat dan sekitarnya,” ungkap Rina, Kamis, 29 Oktober 2026.

Dalam pengungkapan selama Oktober, polisi menyita sabu dengan berat total 266,47 gram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp532.940.000.

Rina menjelaskan, para tersangka diduga berperan sebagai bandar dan kurir. Modus yang digunakan antara lain sistem lempar ranjau, menempatkan barang di lokasi sepi, serta melakukan transaksi langsung di rumah atau tempat yang telah ditentukan.

Dari total barang bukti yang disita selama Oktober, sebanyak 259,62 gram sabu berasal dari pengungkapan dalam Operasi Sarang Narkoba (OSN).

Menurut Rina, penyitaan narkotika tersebut diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan oleh 2.665 orang. Angka itu merupakan estimasi yang disampaikan kepolisian berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan.

Untuk jalur distribusi, polisi memetakan sejumlah rute dari Banjarmasin menuju Kapuas Kuala dan Kapuas Timur, Pulau Petak menuju Kapuas Murung hingga Mantangai, serta Basarang dan Kota Kuala Kapuas.

Para tersangka disangkakan melanggar ketentuan pidana dalam Undang-Undang Narkotika dan KUHP, dengan pasal yang disesuaikan berdasarkan berat barang bukti dalam masing-masing perkara.

Rina menegaskan, pemberantasan peredaran narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Polres Kapuas mengajak warga turut mencegah peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (SABRIANOOR)