DUA kasus Pertalite bersubsidi di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, membuka persoalan yang lebih luas daripada sekadar penindakan hukum. Di satu sisi, negara berkepentingan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk mencari keuntungan. Di sisi lain, masyarakat di wilayah terpencil tetap membutuhkan pasokan, termasuk di daerah yang belum memiliki stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
Kasus pertama menyangkut dua pria yang diduga membeli Pertalite seharga Rp10.000 per liter dan menjualnya kembali dengan harga Rp13.000 per liter. Polisi menyita 1.260 liter dalam 36 jeriken berkapasitas masing-masing 35 liter. Jika seluruh BBM itu terjual dengan selisih harga tersebut, potensi selisih kotor mencapai Rp3,78 juta. Kasus ini memperlihatkan dugaan pemanfaatan BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan dari perbedaan harga.
Kasus kedua memiliki konteks berbeda. Polairud menindak pengangkutan 1.046 liter Pertalite menggunakan perahu motor di perairan Murung Keramat, Kapuas. Pengangkutan tersebut diduga tidak dilengkapi dokumen atau izin yang dipersyaratkan. Perkara ini kemudian memunculkan pertanyaan tentang bagaimana BBM dapat sampai kepada warga di wilayah yang jauh dari SPBU tanpa membuat pengangkutnya berhadapan dengan persoalan hukum.
Advokat Kapuas, M. Junaedi Lumban Gaol, menyatakan tidak sependapat dengan penindakan Polairud terhadap pengangkutan BBM tersebut. Ia menilai persoalan distribusi perlu dilihat dari kondisi masyarakat yang membutuhkan pasokan. “Saya tidak sependapat dengan Polairud. Menurut saya, negara yang tidak mampu mendistribusikan BBM kepada masyarakat, lalu para tersangka membantu melangsir menjualnya ke daerah yang tidak tersedia SPBU,” ujarnya. Ia juga menyatakan, “Jadi menurut pandangan hukum saya mereka bukan penimbun.”
Pendapat itu merupakan pandangan hukum dari advokat, bukan putusan yang menentukan status para pihak. Namun, kritik tersebut mengangkat pertanyaan yang layak dijawab pemerintah: ketika distribusi resmi belum menjangkau suatu wilayah, bagaimana kebutuhan BBM masyarakat dipenuhi melalui jalur yang sah?
Perdebatan ini juga menyentuh kekhawatiran para pelangsir, pengangkut, maupun pihak yang membeli dan menjual kembali BBM. Mereka dapat menghadapi risiko pidana jika kegiatan yang dilakukan melanggar ketentuan, meskipun beralasan membantu memasok kebutuhan warga. Sebaliknya, alasan memenuhi kebutuhan masyarakat tidak otomatis membenarkan pengangkutan atau penjualan BBM tanpa persyaratan yang diwajibkan. Batas antara kegiatan distribusi yang sah dan penyalahgunaan BBM bersubsidi perlu dijelaskan melalui aturan serta mekanisme yang dapat dijalankan di lapangan.
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, mengatur penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah. Aturan ini diperlukan untuk melindungi subsidi agar tidak diselewengkan. Namun, penyebutan seseorang sebagai pelangsir atau penimbun tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana. Penegakan hukum harus bertumpu pada fakta dan pemenuhan unsur pidana dalam setiap perkara, termasuk asal BBM, tujuan pengangkutan, cara penjualan, serta dokumen yang dipersyaratkan.
Persoalannya, penindakan tidak cukup jika tidak diikuti pembenahan distribusi. Ketika warga di daerah terpencil kesulitan memperoleh Pertalite, kebutuhan itu tidak hilang hanya karena pengangkutan informal dihentikan. Jika jalur resmi tidak tersedia atau sulit diakses, ruang bagi distribusi informal akan tetap terbuka. Pada saat yang sama, warga berisiko menghadapi harga lebih tinggi dan ketidakpastian pasokan, sedangkan pihak yang mengangkut BBM berada dalam bayang-bayang penindakan hukum.
Pemerintah perlu memastikan mekanisme distribusi bagi wilayah yang sulit dijangkau benar-benar berjalan. Skema penyalur atau subpenyalur yang diperuntukkan bagi daerah tertentu harus dievaluasi berdasarkan kondisi nyata di Kapuas. Wilayah yang membutuhkan pasokan perlu dipetakan, begitu pula kendala perizinan, kuota, biaya transportasi, dan ketersediaan penyalur resmi. Pertanyaan utamanya bukan hanya apakah mekanisme sudah diatur, melainkan apakah mekanisme itu benar-benar mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.
Salah satu gagasan yang dapat dikaji ialah penetapan skema harga berdasarkan wilayah dan biaya distribusi yang wajar, sepanjang sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai ilustrasi, harga di kawasan yang memiliki SPBU dapat berbeda dari harga di wilayah terpencil yang memerlukan angkutan tambahan. Angka Rp12.000, Rp15.000, atau Rp20.000 per liter, misalnya, hanya contoh untuk bahan kajian, bukan harga resmi yang berlaku. Penetapan harga harus berdasarkan perhitungan biaya yang transparan, melindungi konsumen, serta tidak menghilangkan tujuan subsidi.
Skema harga saja tentu tidak cukup. Pemerintah perlu memastikan siapa yang berwenang menyalurkan BBM, dari mana pasokannya berasal, berapa volume yang boleh didistribusikan, dan bagaimana pengawasannya dilakukan. Dengan jalur yang jelas, kebutuhan masyarakat dapat dipenuhi tanpa bergantung pada kegiatan yang berisiko melanggar hukum. Aparat pun dapat membedakan kegiatan distribusi yang memenuhi ketentuan dari penyalahgunaan subsidi berdasarkan bukti, bukan sekadar dugaan atau label.
Pada akhirnya, persoalan Pertalite di Kapuas tidak seharusnya berhenti pada perdebatan apakah pelangsir mencari keuntungan atau membantu warga. Kedua hal itu perlu diperiksa berdasarkan fakta. Negara harus menindak penyalahgunaan yang terbukti, tetapi juga bertanggung jawab memastikan masyarakat di daerah terpencil memperoleh BBM melalui jalur yang sah dan terjangkau. Penegakan hukum akan lebih efektif jika disertai solusi distribusi yang nyata, terukur, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin menjalankan kegiatan secara legal.
Penulis: Sabrianoor, wartawan borneonews.co.id bertugas di Kapuas.









