BORNEONEWS, Jakarta - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamen HAM) Mugiyanto menekankan jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berarti penting agar upaya pemberantasan kejahatan berjalan efektif tanpa mengabaikan hak konstitusional warga negara.
“Karena itu, perlindungan HAM tidak boleh hanya bergantung pada kebijaksanaan pejabat yang sedang memegang kewenangan. Perlindungan tersebut harus dijamin oleh sistem hukum,” kata Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dalam diskusi publik CENTRIS di Yogyakarta, Rabu (28/10), Mugiyanto menyambut komitmen pemerintah dan DPR RI untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset.
DPR menetapkan rancangan tersebut sebagai usul inisiatif DPR pada 6 Oktober 2026, sedangkan Komisi III DPR membentuk panitia kerja (Panja) pada 26 Oktober 2026. Pembahasannya ditargetkan selesai pada 15 Desember 2026.
Menurut Mugiyanto, perampasan aset diperlukan karena pemidanaan pelaku tidak selalu menghilangkan keuntungan yang diperoleh dari tindak kejahatan. Hasil kejahatan masih dapat disembunyikan, dialihkan, atau dinikmati pihak lain meskipun pelakunya telah menjalani hukuman.
Ia mencontohkan laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat pemulihan aset sebesar Rp1,531 triliun sepanjang 2025, meningkat dibandingkan sekitar Rp739,6 miliar pada tahun sebelumnya.
Mugiyanto juga menyinggung praktik civil recovery di Inggris melalui Proceeds of Crime Act 2002 sebagai salah satu pendekatan pemulihan aset tanpa harus didahului putusan pemidanaan.
Namun, dia mengingatkan bahwa penguatan kewenangan hukum harus disertai integritas kelembagaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Dari sisi perlindungan HAM, dia menilai mekanisme hukum perlu memastikan pihak yang terdampak, termasuk pihak ketiga yang tidak terlibat tindak pidana, memperoleh kesempatan untuk menguji tindakan negara dan membela kepentingannya.
Kekeliruan dalam pembekuan atau perampasan aset, kata dia, dapat berdampak pada kegiatan usaha, pembayaran upah pekerja, hingga pemenuhan kewajiban kepada pihak lain.
“Orang yang haknya terdampak harus mempunyai kesempatan untuk menguji tindakan negara dan membela kepentingannya. Hak pihak ketiga yang beriktikad baik harus dilindungi. Ketika terjadi kekeliruan, harus tersedia mekanisme koreksi dan pemulihan,” ujar dia.
Oleh karena itu, keberhasilan perampasan aset tidak cukup diukur dari besarnya nilai aset yang diperoleh negara. Ketepatan sasaran, keadilan proses, perlindungan pihak ketiga yang beriktikad baik, serta pengelolaan hasil perampasan sesuai hukum juga menjadi ukuran penting.
Mugiyanto berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat pemberantasan kejahatan. Ia juga mendorong masukan masyarakat sipil untuk memperjelas batas kewenangan negara, menjamin proses hukum yang adil, dan memperkuat pengawasan.
“Kita membutuhkan negara yang kuat dalam memberantas kejahatan. Tetapi kekuatan tersebut harus berjalan bersama dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Negara harus mampu merampas hasil kejahatan. Tetapi jangan sampai, dalam proses itu, negara justru merampas keadilan dari orang yang tidak bersalah,” kata Mugiyanto.
SUMBER: ANTARA









