BORNEONEWS, Jakarta — Komisi III DPR RI mengundang tiga tokoh advokat untuk menyampaikan pandangan dan analisis dalam lanjutan rapat dengar pendapat umum (RDPU) terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, Rabu (28/10/2026).

Ketiga advokat tersebut adalah Ketua Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Nasional Bersatu, Prof. Dr. Jamin Ginting; Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI), Ahmad Fikri Assegaf; serta advokat Amir Fahrudin.

Berdasarkan agenda Komisi III DPR RI, rapat dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang rapat Komisi III DPR RI, kompleks parlemen, Jakarta. Masing-masing advokat akan menyampaikan pandangan terkait substansi RUU Perampasan Aset.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, pihaknya menggelar serangkaian rapat pembahasan RUU Perampasan Aset selama masa reses untuk mempercepat penyusunan regulasi tersebut. DPR menargetkan RUU itu dapat disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR RI telah menggelar hampir 60 kali RDPU dengan melibatkan berbagai pihak. Ke depan, masih terdapat sekitar 20 rapat yang akan dilaksanakan untuk membahas RUU tersebut.

“Berarti total mungkin hampir 80-an elemen masyarakat kita dengar,” kata Habiburokhman, Selasa (27/10).

Dalam perkembangan pembahasannya, Komisi III DPR RI juga telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Perampasan Aset yang diketuai Habiburokhman. Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra disepakati menjadi wakil ketua panja.

RUU Perampasan Aset sebelumnya telah disetujui sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna. DPR menargetkan rancangan regulasi tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada 15 Desember 2026.

SUMBER: ANTARA