BORNEONEWS, Kuala Kapuas – Seorang pemuda berinisial MAR (19) diduga mencuri sepasang velg dan ban sepeda motor milik Patimah di teras rumahnya di Alai Muara, RT 028, Kelurahan Pulau Kupang, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah. Dua hari setelah pencurian, barang tersebut ditawarkan melalui media sosial Facebook.
Kapolres Kapuas AKBP Rina Perwitasari melalui Kasat Reskrim AKP Danny Arrizal Saputra mengungkapkan kasus pencurian dengan pemberatan tersebut dalam rilis di Mapolres Kapuas, Kamis, 29 Oktober 2026. Polisi menetapkan MAR sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan atas laporan pencurian.
Menurut Danny, tersangka mengambil komponen sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban dengan cara melepas bagian roda menggunakan kunci ring ukuran 18-17.
“Setelah berhasil melepas sepasang velg beserta ban dan komponen lainnya, tersangka membawa barang tersebut ke rumahnya,” ungkap Danny.
Barang curian itu kemudian disimpan di semak-semak di sekitar rumah tersangka. Dua hari kemudian, tersangka diduga menawarkan barang tersebut melalui Facebook.
Komponen yang diambil meliputi sepasang velg VND KZR, dua ban FDR MP 27, satu piringan cakram depan merek DAY, satu kaliper rem merek Nissin, serta dua baut titanium. Polisi juga mengamankan satu kunci ring ukuran 18-17 sebagai barang bukti.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp 3,8 juta. Tersangka ditangkap di Jalan Aipda KS Tubun, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Kasus ini kami tangani berdasarkan laporan polisi tertanggal 18 Oktober 2026,” kata Danny.
Atas perbuatannya, MAR disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memastikan kendaraan serta komponennya aman saat diparkir. (SABRIANOOR/H)









