Pandemi Covid-19 Diduga Jadi Penyebab Peningkatan Kasus Narkoba di Kotim
Pandemi Covid-19 diduga menjadi penyebab terhadap meningkatnya peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 2021 ini.?
Tag
Pandemi Covid-19 diduga menjadi penyebab terhadap meningkatnya peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pada 2021 ini.?
Apresiasi disampaikan Hendra kepada kepolisian dan BNN yang terus gencar memberantas narkoba di daerah ini. Namun upaya ini tidak akan maksimal tanpa dukungan masyarakat, termasuk aparatur pemerintah
Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan mengamankan seorang pria berinisial AS (43), tersangka pengedar narkoba dan barang bukti 2,78 gram sabu.
Hariyadi alias Yadi (41) mengaku membeli sabu dari seorang pengedar yang bernama Aan yang biasanya tinggal di kompleks Eks Golden, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kondisi anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat,?Iptu JM, hingga saat ini stabil usai ditabrak bandar narkoba di Cirebon, Jawa Barat, Minggu.
Seorang terdakwa sabu bernama Yohanes dituntut 5 tahun penjara oleh jaksa. Terkait itu, dia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Jaksa Riwun Sriwati?menuntut terdakwa Fachrozi dengan pidana penjara selama 10 tahun dalam perkara tindak pidana?narkotika jenis sabu seberat 25 gram.
Penggeledahan berlanjut ke rumah kontrakan RB di Jalan Straat VI RT 49 Gunung Samarinda. Polisi mendapatkan lagi sabu-sabu. Kali ini sebanyak 26 kemasan dengan berat seluruhnya lebih kurang 174 gram
Wakil Ketua II DPRDKabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Bambang Suherman mengatakan, selain pandemi Covid-19, masalah yang sebetulnya juga dapat dikatakan pandemi adalah peredaran narkotika jenis sabu yang saat ini dinilai menjadi ancaman serius bagi Kabupaten Kotawaringin Barat.
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara menangkap tersangka pengedar sabu, Akoan alias Wawan (39) di Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Selasa, 2 November 2021 sekitar pukul 14.30 WIB.
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengungkap peredaran puluhan gram narkotika jenis sabu. Dari pengungkapan ini, 2 tersangka diamankan.
Satresnarkoba Polres Lamandau kembali menggagalkan penyelundupan narkoba lintas provinsi setalah berhasil membekuk 4 tersangka dengan barang bukti sabu seberat 1,3 kilogram.
Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menggagalkan peredaran 377,69 gram sabu-sabu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MA (41).
Permintaan itu karena jumlah pemuda sekarang ini semakin banyak dan memiliki peran penting bahkan potensial dalam memberantas peredaran narkoba
Tersangka kasus sabu, Sarmawalim Damanik saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengaku tidak mengetahui keberadaan bandarnya.
Sarmawalim Damanik (33) menyembunyikan 5 paket sabu yang diamankan darinya itu di atas plafon rumahnya. Itu diungkapkannya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.
Bambang?menyampaikan langkah tegas yang diambil Kapolres Kobar merupakan bukti?bahwa Polri serius memberantas penyalahgunaan narkotika, shinggb?ini harus jadi perhatian bersama, tentang bahaya ancaman narkoba
Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya S Monong mengajak generasi muda untuk meraih serta meningkatkan prestasi tanpa narkotika dan obat-obatan terlarang.
Jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), sejak awal Januari hingga Oktober 2021 ini, telah menangani 93 kasus. Baik itu narkotika maupun minuman keras (Miras)/?
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, serta denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan kepada terdakwa Peby, dalam kasus sabu.