Pengedar Puluhan Paket Sabu Dituntut 5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut terdakwa Maulana pidana penjara selama 5 tahun, dalam perkara tindak pidana peredaran sabu seberat 0,97 gram.
Tag
Jaksa menuntut terdakwa Maulana pidana penjara selama 5 tahun, dalam perkara tindak pidana peredaran sabu seberat 0,97 gram.
Terdakwa Nurdiansyah alias Toing terancam hukuman selama 6 tahun penjara dalam kasus peredaran sabu.
Terdakwa Abdul Rahman alias Undul divonis selama 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara dalam kasus peredaran sabu.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) berhasil meringkus 4 orang di depan stadion Tuah Pahoe Jalan Tjilik Riwut Km 5, Kota Palangka Raya pada Senin sore 21 Februari 2022.
Abdul Bari menyebut mendapatkan sabu dari Siratol Mustaqim alias Sirot, yang merupakan keponakannya sendiri.
M?Juanda?alias?Wandb?terdakwa kasus sabu saat diperiksa jaksa.
Polres Katingan menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media terkait pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Senin, 31 Januari 2022.
Terdakwa Sutra alias Dawang mengaku membeli sabu dari seseorang yang bernama J (DPO) dengan cara dicicil.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 2 bandar sabu dengan barang bukti 101,80 gram.
Terdakwa kasus sabu, Arbani alias Bani dijatuhi vonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
BORNEONEWS, Sampit - Sejak awal tahun 2022 ini jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus 10 orang tersangka yang terlibat dalam peredaran narkoba. "Selama 18 hari di bulan Januari 2022 ini,…
Jaksa Heri Purwoko menuntut terdakwa kasus sabu, Arbani dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati menuntut terdakwa Listiana dengan 10 tahun penjara, atas kasus sabu seberat 65,74 gram.
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) meringkus seorang pria berinisial SM (54), di eks lokalisasi Jalan Jendral Sudirman Km 12, Sampit.
Polisi dan Bea Cukai menemukan paket sabu 1,3 kilogram dari Afrika Selatan dengan alamat tujuan palsu di tempat pengiriman barang Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (8/12).
Bupati Gunung Mas (Gumas) Jaya S Monong mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah setempat.
Sumarlin, terdakwa yang membeli sabu dari Ahyen, narapidana Lapas Palangka Raya, dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara.
BORNEONEWS, Jakarta - Polda Metro Jaya mencopot Kapolsek Sepatan, Tangerang berinisial AKP OBW dari dicopot dari jabatannya karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. "Kasus…
Taupik Sidik (33) mengaku keuntungan yang didapat dari menjual sabu tidak seberapa. Bahkan tidak sebanding dari risiko yang bakal dihadapinya.
Taupik Sidik (33) diamankan petugas Satreskoba Polres Kotim karena kedapatan menyimpan sabu. Dari pengakuannya, sabu itu senilai Rp 3 juta.