Polisi Kembali Ringkus Artis Rio Reifan karena Narkoba
Anggota Satuan Reserse?Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap Artis Rio Reifan?terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Tag
Anggota Satuan Reserse?Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat kembali menangkap Artis Rio Reifan?terkait dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Polsek Ketapang meringkus 2 bandar narkoba yakni MA alias RZ (22) dan IN (38) asal Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
BORNEONEWS, Sampit - Dua bandar sabu yakni MA alias RZ (22) dan IN (38) yang diringkus jajaran Polsek Ketapang ternyata merupakan warga Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Mereka sengaja datang ke…
Polsek Ketapang meringkus 2 bandar narkoba jenis sabu di Jalan Jendral Sudirman Km 2,5, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Barang?bukti yang diamankan yakni sabu seberat 50,86 gram.
AS alias UT harus merasakan dinginnya jeruji besi atas kasus sabu. Tersangka?membeli sabu sebanyak 1 kantong untuk diedarkan kembali, tapi tertangkap.
Badan Narkotika Nasional (BNN) dilaporkan telah menyita sebanyak 89 kilogram sabu-sabu, sekaligus menembak mati salah satu bandarnya di Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dari penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 147,45 gram
SU alias MA alias DD menyebutkan baru 2 kali menerima titipan sabu dari bosnya yang berinisial?IW. Itu diungkapkannya saat memberikan keterangan pada sidang lanjutan, Senin, 12 April 2021.
Seorang pria berinisial KD (42), warga Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas ditangkap polisi karena kedapatan memiliki 2 paket kecil sabu seberat 0,76 gram.
Achmad Jamal alias Wiwit mengaku sabu yang diamankan darinya itu berasal dari setengah kantong sabu yang dibelinya.
Pandemi covid-19 menjadi alasan terdakwa SUR dan istrinya AT untuk berjualan sabu. Mereka yang biasanya berprofesi sebagai pengusaha musik organ tunggal mengaku sepi pesanan.
Seorang nelayan di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) ditangkap Satresnarkoba Polres Kobar karena melakukan transaksi jual beli sabu.
Nama sosok bandar sabu IP kembali mencuat. Kali ini dia kembali jadi DPO dalam kasus tersangka DA alias ID. Sementara IP disebut?kerap mengendalikan ibu rumah tangga untuk mengedarkan sabu.
Uang Rp 4 juta digunakan tersangka?KU alias EK sebagai modal untuk membeli sabu.
Residivis kambuhan, EM (51) terdakwa kasus narkoba menyebutkan sabu yang diamankan polisj?darinya merupakan titipan teman suaminya.
Terdakwa kurir sabu, Andretedi alias Andre divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Ike Liduri. Terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara.
Terdakwa kasus narkoba, GU mengaku sudah 3 kali menjadi kurir sabu untuk rekannya berinisial MA. Itu diungkapkannya dalam persidangan lanjutan yagn digelar secara virtual, Rabu, 24 Maret 2021.
Ditresnarkoba Polda Kalteng menangkap DT (50) seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) karena terlibat kasus narkoba. Dia mengaku mendapat upah mengantar sabu tersebut sebesar Rp 300 ribu.
Peredaran narkoba di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini masih cukup tinggi. Hal itu ditenggarai karena masih adanya permintaan.
Tersangka AR?(24) menyebutkan mengantar sabu disuruh seseorang berinisial ZA. Namun tersangka mengaku?hanya kenal lewat telepon.