Terdakwa Pengedar Sabu Mengaku Tidak Dapat Upah
Terdakwa Indri Lifiannor alias Lifi, Siswanto dan Miriy mengaku mengedarkan sabu itu tidak dapat keuntungan dari Boy, sosok yang menyuruh mereka.
Tag
Terdakwa Indri Lifiannor alias Lifi, Siswanto dan Miriy mengaku mengedarkan sabu itu tidak dapat keuntungan dari Boy, sosok yang menyuruh mereka.
Terdakwa Indri Lifiannor alias Lifi, Siswanto dan Miriy menjalani persidangan lanjutan kasus sabu yang menjerat mereka. Terdakwa menyebutkan bisnis sabu mereka itu dikendalikan seorang bandar bernama Boy.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng berhasil mengungkap tiga jaringan peredaran narkoba sejak Januari - Februari 2021. Dalam pengungkapan tersebut, ada 7 tersangka yang diamankan.
Aparat Polres Gresik menangkap pengedar narkoba jaringan pelajar, dengan mengamankan seorang pelajar SMA berinisial AA (17) asal Desa Semawut, Balong Bendo, Sidoarjo karena berjualan narkoba jenis sabu di wilayah Gresik.
Empat tersangka bandar sabu diamankan Satresnarkoba Polres Katingan, Kamis, 11 Februari 2021 hari ini. Penangkapan berlangsung di berbagai lokasi berbeda.
Chacha diamankan di Bandarlampung pada Selasa (9/2) malam. Namun belum diketahui jenis narkoba yang diamankan polisi dari lokasi
BORNEONEWS, Kasongan - Personel Satresnarkoba Polres Kaitngan menangkap tersangka pengedar sabu di lokasi tambang emas Tehang, Desa Talian Kereng, Kecamatan Katingan Hilir. Kapolres Katingan, AKBP…
Bong Liong That, terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis Ekstasi?dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun melalui sidang virtual, Selasa, 9 Februari 2021.
Seorang buruh harian lepas (BHL) berinisial MK alias Sikun (49), diringkus jajaran Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) karena kedapatan menyimpan sabu di bawah kasurnya.
Terdakwa kasus sabu, M (36), yang merupajan seorang ibu rumah tangga (IRT) mengaku mengonsumsi sabu agar semangat bekerja. Itu mengemuka dalam keterangannya di persidangan secara virtual yang digelar?PN Pangkalan Bun, Selasa, 9 Februari 2021.
Dua pria AS (35) dan HN (33) gagal melakukan transaksi narkoba jenis sabu, gara-gara keduanya diamankan polisi di Jalan Rajawali IX, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya.
Wakapolres Seruyan, Kompol Imam Riyadi memimpin pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak?1,79 gram.
Personel Satresnarkoba Polresta Palangka Raya menangkap SD (45) seorang IRT di sebuah barak, Jalan Mendawai I, Gang Bersama, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Senin dini hari, 8 Februari 2021. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 37 paket sabu seberat 11,4 gram.
BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Seorang juru parkir di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan, berinisial RM (38), ditangkap Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat atas kasus…
Terdakwa kurir sabu, Suprianus Dedi mulai menjalani sidang perdana secara virtual yang digelar Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 3 Februari 2021. Kurir sabu itu juga diketahui membawa pistol saat ditangkap.
Personel Ditresnarkoba Polda Kalteng menggerebek sebuah rumah di Jalan Rindang Benua, Gang Sewarga, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, , Selasa dini hari, 2 Februari 2021.
Ari Suprianto alias Tri (45) kedapatan menyimpan sabu sebanyak 100 gram. Selain itu turut diamankan sebuah ponsel yang menunjukkan ada komunikasi terdakwa dengan bandar sabu di Jakarta.
Ketua Komisi C DPRD Kota Palangka Raya, Beta Syailendrb?mengatakan,?masyarakat memiliki peran yang penting dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika.
Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng menangkap HR (41), seorang pria berambut gondrong yang kedapatan mengantongi 5 paket sabu seberat 1,63 gram.
Penyalahgunaan narkoba hanya membawa dampak negatif bagi mereka yang menggunakan, seperti gangguan kesehatan dan menimbulkan tindakan kriminal