Agung Cs Divonis 5 Tahun Penjara karena Sabu
Terdakwa kasus sabu, Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumaali (48) dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Tag
Terdakwa kasus sabu, Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumaali (48) dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyatakan belum ada permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh?penyanyi Reza Artamevia.
GA (37), tersangka kurir sabu tidak mengetahui keberadaan pemilik dan pemesan barang haram itu. Sabu itu?diamankan dalam penguasaannya, sehingga mengantarnya ke jeruji besi.
TEMPO.CO, Jakarta - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri menjelaskan penyebab penyalahguna narkoba bisa kambuh lagi, bahkan setelah menjalani rehabilitasi. Menurut Reza, ketika seseorang menjadi…
Sejak 2019 hingga September 2020, terdapat 31 figur publik yang terjerat dalam kasus narkotika. Beberapa di antaranya, seperti Reza Artamevia, ditangkap untuk kedua kalinya karena kembali berurusan dengan hukum terkait kasus narkotika.
Penyanyi RA pernah terlibat kasus penyalahgunaan narkoba pada 2016 saat polisi melakukan penggrrebekan di NTT
Polsek Jenamas mengamankan seorang ?pemuda berinisial EI (25), di Desa Rangga Ilung, Kecamatan Jenamas karena mengantongi narkotika jenis sabu.
Personel Tekab Polsek Dolok Masihul, Polres Serdang Bedagai mengamankan seorang warga di Jalan Umum Bisnis Center depan ruko Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, karena selalu memamerkan narkotika jenis sabu-sabu kepada masyarakat.
Warga negara asal Inggris bernama Collum (32) dan asal Australia bernama Aaron Wayne Coyle (44) ditahan pihak Polresta Denpasar karena mengedarkan narkoba jenis sabu dan ekstasi di wilayah Bali.
Aparat Polres Trenggalek, Jawa Timur, menangkap empat pemuda pengangguran karena menyimpan dan diduga mengedarkan narkoba dan obat keras berbahaya di daerah tersebut.
Kepolisian Metro Bekasi berhasil meringkus seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam bungkus permen untuk diedarkan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Seorang pria berinisial HH alias Ehen (34), warga Desa Pantai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masuk penjara, setelah tertangkap basah mengedarkan pil koplo jenis zenith dan dextro.
Residivis narkoba berinisial MS alias Imas (44) ternyata tidak kapok mengedarkan sabu yang pernah menyeretnya ke jeruji besi. Dia kembali tertangkap karena kasus serupa.
Terdakwa kasus kepemilikan narkoba Vanessa Angel menerima dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin, 31 Agustus 2020.
Satresnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar)?menangkap tersangka pengedar sabu di sebuah bengkel Desa Sungai Pakit, Kecamatan Pangkalan Banteng. Dari tangannya, diamankan 20 paket sabu.
Terdakwa Nur Hikmah alias Ayu Lestari (25) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran mengedarkan sabu di objek wisata Ujung Pandaran. Adapuyn kasusnya kini sudah masuk dalam tahap persidangan.
Narkoba sangat mempengaruhi emosi pengonsumsinya. Itu tergambar terhadap ulah?seorang ibu dan kekasihnya di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang tega menganiaya anak kandungnya hingga luka-luka dan patah tangan.
Eko Hidayat alias Eko dan Adityama Hermawan diamanakan pihak kepolisian seusai mengambil sabu dekat pos penjagaan Covid-19, di mana sabu itu sebelumnya dilempar Eko di situ.
Seorang warga Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial PR (27), diringkus Satreskoba Polres Kotim setelah kedapatan menyimpan sabu dalam bantal.
Terdakwa Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumaali (48) mengaku membeli sabu seberat 2,5 gram karena ada rekannya yang pesan. Itu diungkapkan keduanya dalam keterangannya, Selasa, 25 Agustus 2020.