OJK Terbitkan Peraturan Perkuat Kelembagaan BPR/BPR Syariah
Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 atau POJK 7/2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat atau BPR dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah atau BPR Syariah untuk mengakselerasi penguatan aspek kelembagaan industri BPR dan BPR Syariah sesuai amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau P2SK.





















