OJK Sebut 18 Perusahaan Investasi Tawarkan Imbal Hasil Tak Wajar
Selama April 2020 tercatat ada sebanyak 18 perusahaan yang merupakan kegiatan usaha tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpotensi merugikan masyarakat.
Tag
Selama April 2020 tercatat ada sebanyak 18 perusahaan yang merupakan kegiatan usaha tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berpotensi merugikan masyarakat.
Deputi Komisioner Humas Dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa OJK mengeluarkan lima Peraturan OJK atau POJK sebagai tindak lanjut kewenangan OJK dalam pelaksanaan Perppu Nomor 1 tahun 2020, salah satunya ialah POJK Nomor 18/POJK.03/2020 Tentang Perintah Tertulis Untuk Penanganan Permasalahan Bank.
Pengaturan dalam POJK memberikan pengecualian bagi lembaga jasa keuangan yang melakukan transaksi material dikecualikan dari kewajiban melakukan keterbukaan informasi kepada publik, namun tetap wajib lapor ke OJK
Perubahan peraturan ini untuk menyempurnakan definisi dan prosedur transaksi material, memperjelas substansi pengaturan, dan meningkatkan efektivitas pengaturan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
POJK ini?dikeluarkan untuk meningkatkan partisipasi pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, khususnya dalam pembentukan kuorum kehadiran
POJK Covid-19 IKNB ini antara lain memuat ketentuan mengenai pemberian restrukturisasi pembiayaan bagi debitur yang terkena dampak Covid-19
Selain untuk penanganan pandemi Covid-19, POJK ini juga dikeluarkan dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengeluarkan panduan penyusunan laporan keuangan terutama dalam menerapkan ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan atau PSAK 71 mengenai penghitungan pencadangan dan PSAK 68 mengenai pengukuran nilai wajar surat berharga.
Sejak 13 Maret 2020 OJK menerapkan kebijakan pemberian stimulus bagi perekonomian dengan diterbitkannya POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019
Aktivitas perekonomian yang terganggu menekan kemampuan debitur untuk membayar angsuran pinjaman, dan pada akhirnya berdampak pada kinerja perbankan secara keseluruhan
Komisi XI DPR mendukung upaya Bank Indonesia (BI), OJK, LPS dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan moneter, industri jasa keuangan, stabilitas sistem keuangan dalam mengatasi dampak COVID-19 baik yang sudah dilakukan maupun yang akan diputuskan untuk pencegahan ke depan.
TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memastikan baru 110 perusahaan pembiayaan yang melaporkan dapat melakukan restrukturisasi kredit seperti kebijakan relaksasi dari regulator.…
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso optimistis sektor keuangan yang sempat terkena dampak penyebaran virus corona Covid-19 akan segera rebound.
Perpanjangan batas waktu penyampaian laporan berkala perusahaan pembiayaan kepada OJK sebagaimana yang telah diinformasikan melalui surat tertanggal 23 Maret 2020
"Mengenai pinjaman atau kredit ini, terutama bagi UMKM ya, diberikan kemudahan sesuai arahan pak Presiden, ini sudah kita koordinasi dengan lembaga terkait yakni OJK Kalteng," kata Leonard S Ampung dalam press rilis di Kantor Gubernur Kalteng pada Senin, 30 Maret 2020.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan kondisi terkini keuangan Indonesia melalui rilisnya kepada Borneonews.
Stabilitas sektor jasa keuangan di Kalteng ini ditandai dengan pertumbuhan aset perbankan
OJK senantiasa memantau perkembangan ekonomi global yang sangat dinamis dan berupaya untuk terus memitigasi potensi risiko yang ada terhadap kinerja sektor jasa keuangan domestik
Deputi Komisioner Humas dan Logistik, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa untuk sementara waktu debt collector dilarang tarik kendaraan nasabah, terutama di masa wabah covid-19 ini.