ASN di Lingkungan Pemkab Kapuas Dilarang Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar Daerah
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemkab Kapuas dilarang melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, mengingat saat ini masih ada peningkatan kasus covid-19 di daerah setempat.











