Tersangka Pengoplos Beras Akui Beras Diorder oleh Bosnya
Rudi Sajak, tersangka pengoplos beras menyebut kalau ia hanya sebagai pengelola. Sementara beras diorder oleh bosnya berinisial AR.
Tag
Rudi Sajak, tersangka pengoplos beras menyebut kalau ia hanya sebagai pengelola. Sementara beras diorder oleh bosnya berinisial AR.
Masyarakat dan pedagang di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), diharapkan berhati-hati dengan pelaku gendam atau hipnotis serta penipuan. Sebab, pelaku kejahatan ini rawan beraksi di momen seperti sekarang.
Kasus penipuan dengan modus bekerjasama dengan lima terdakwa, yakni Rus alias Am (48), PY alias Ut (50), Ras alias Ad (45), Mas alias To (41), FM (22), sudah memasuki tahap vonis di Pengadilan Negeri Sampit. Kawanan ini mendapat vonis berbeda.
Akibat kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan AFi alias BL, 39, membuat kakek Hairun Nurasid pingsan.
Tersangka melakukan aksinya pada 3 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Baamang Tengah 1 RT 6 RW 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Bamang dan memberitahukan minyak sudah datang.
Terdakwa JY, pemilk TB Mega Jaya Abadi menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 9 Meo 2019, karena menjual barang yang tidak sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau SNI.
Minyak penglaris itu syaratnya harus dipuasakan dan dicampur dengan uang di dalam kotak amal dan disimpan bersebelahan dengan dua mangkok berisikan beras dan emas yang dibungkus dengan sarung agar kekuatan minyak tersebut bangkit
Salah seorang warga Jalan Pendreh dipenjara karena menipu dan menjual ponsel temannya yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan atau SMK di Muara Teweh.
Uangnya juga habis digunakan. Atas perbuatannya itu, dia dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP.
Tersangka melakukan aksinya pada 3 Maret 2019 sekitar pukul 10.00 WIB. Tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Baamang Tengah 1 RT 6 RW 2, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Bamang dan memberitahukan minyak sudah datang.
Dia menipu bersama rekannya PY alias Ut (50), Ras alias A (45), Mas alias To (41), dan FM (22)
Fakta ini diungkapkan salah satu otak pelaku Rus saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotim, Senin (1/4/2019)
Perbuatan itu dilakukan pada 28 Januari 2019 sekitar pukul 08.00 WIB di pasar Semuda Kelurahan Basirih Hilir, Kecamatan mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur
Pelaku menawarkan kerjasama dengan korban untuk memotong pohon sengon seluas 4 hektare. Korban kemudian menanam saham sebesar Rp6,5 juta dengan perjanjian akan mendapat keuntungan sebesar Rp15 ribu per meter kubik. Namun, setelah uang diserahkan hingga saat ini korban tidak mendapatkan hasil.
Modusnya, pelaku berpura-pura akan membeli ponsel yang dijual melalui forum jual beli. Kemudian pelaku mengajak korban bertemu untuk melihat barang yang dijual,
Fau, karyawan toko emas di Kompleks Pasar Besar, Kota Palangka Raya, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (27/2/2019).
Kedua orang tua ini hadir sebagai saksi korban dalam kasus penipuan yang dilakukan terdakwa Ramlan alias Lan alias Ambon, Selasa (26/2/2019).
Dari hasil penjualan batu safir tersebut, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp 3 juta. Selain membeli ponsel, terdakwa juga membeli pakaian, dan diberikan kepada temannya yang turut membantu menjualkan batu safir tersebut.
Fau menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa (19/2/2019), lantaran ulahnya menipu seorang polwan cantik.
Orang yang mengatasnamakan Kasatreskrim Polres Katingan itu minta Ketua DPRD Katingan mentransfer uang sebesar Rp6,4 juta.