Nekat Lakukan Penipuan dengan Modus Arisan, Karena Terhimpit Utang
Terdakwa Sri Utami seorang penjual peyek warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng nekat melakukan penipuan dengan modus jual arisan karena terhimpit utang.
Tag
Terdakwa Sri Utami seorang penjual peyek warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng nekat melakukan penipuan dengan modus jual arisan karena terhimpit utang.
Sebanyak 6 orang yang enggan disebut namannya, warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat menjadi korban penipuan arisan fiktif hingga puluhan juta rupiah, lantaran selain tergiur dengan keuntungan besar juga kasihan terhadap terdakwa.
Modus penipuan pembelian ponsel yang dilakukan terdakwa APA kepada korban Syahriannur mengemuka dalam dakwaan penuntut umun. Korban langsung menerima pembayaran dari terdakwa dengan amplop yang ternyata berisi kertas.
APA harus masuk penjara lantaran melakukan penipuan dengan membeli ponsel menggunakan kertas dan uang Rp 2.000. Adapun korbannya bernama Syahriannur.
Nama Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Timur Arief Zein dicatut oleh orang yang tak dikenal dengan meminta sejumlah uang ke sejumlah pejabat.
Korban sendiri bernama Sarwani (46), penipuan tersebut terjadi pada Selasa, 13 Agustus 2019 kemaren. Kasus tersebut sudah dilaporkannya kepada aprat kepolisian.
Beredar juga rekaman percakapan oleh oknum tersebut dengan anak kandung salah satu tersangka yang meminta sesuatu dan berjanji akan menghentikan perkara orang tuanya
Penipuan ini terjadi pada Kamis, 11 Juli 2019 malam sekitar pukul 19.30 WIB. Namun setelah 1 jam kemudian pelaku ditangkap jajaran Polsek Ketapang
Tersangka dilaporkan tetangganya Daryanto (33), Yuni Rustikasari (26), Supiyah (50), Nurul (42), Tarmuji (45) dan Siti Widarti (56) ke polisi 2 Juli 2019
Terdakwa Ta harus berurusan dengan penegak hukum, lantaran tersandung kasus pemalsuan STNK dan menggadaikan BPKB milik orang lain. Sidang kali ini ialah pemeriksaan lanjutan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Rabu, 10 Juli 2019.
BORNEONEWS, Palangka Raya - Johanasatar, bapak empat anak, kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 3 Juli 2019. Dalam…
Cek dulu kebenaran dari setiap akun yang mencoba meminjam uang, bahkan meminta-minta dengan alasan tertentu dan menggunakan nama orang lain
Usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 24 Juni 2019, jaksa penuntut umum mengungkapkan terdakwa Joh menggelapkan uang milik ibu angkatnya, Supriyati hanya untuk membayar cicilan motor miliknya.
Joh mengaku ia tidak ada niat menipu bahkan hingga menggelapkan uang milik ibu angkatnya. Ini diungkapkannya saat persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 24 Juni 2019 yang dimpimpin oleh majelis hakim diketuai Alfon.
Joh harus meringkuk di penjara dan saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 24 Juni 2019 lantaran telah menipu ibu angkatnya sendiri.
Jaksa penuntut umum Happy C Hutapea usai persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu, 19 Juni 2019, mengatakan, terdakwa AI dalam melakukan tindak pidana penipuan bermodus sebagai investor.
AI, warga Jalan Temanggung Tilung, Kota Palangka Raya ini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Palangka Raya karena telah melakukan tindak pidana penipuan.
AG alias BL (39) memberikan keterangannya atas kasus penipuan yang ia lakukan kepada kakek Hairun Nurasid dan istrinya, Maspura.
Rudi Sajak, tersangka kasus pengoplosan beras mengaku beras yang dioplos itu sempat dijual ke sejumlah pemilik toko di sejumlah kecamatan di Kotawaringin Timur.
Rudi Sajak berdalih, melakukan pengoplosan beras atas perintah bosnya berinisial AR, pemilik CV Maju Aneka Bersama yang kini tinggal di Surabaya. Itu ia sampaikan saat pelimpaham berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Senin, 27 Mei 2019.